BURSA
EFEK INDONESIA
MAKALAH
diajukan guna
memenuhi salah satu tugas Ujian Tengah Semester Matakuliah Pasar dan Lembaga
Keuangan
Oleh
Ainur Rofi
NIM 140910202009
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI BISNIS
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2016
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pertumbuhan
ekonomi yang pesat yang disertai dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat
mendorong masyarakat untuk melakukan investasi. Investasi yang dilakukan
masyarakat kini pun tidak hanya berupa emas ataupun uang tetapi juga melalui
efek. Perkembangan inilah yang mendorong munculnya pasar modal. Pasar modal dapat dikemukakan sebagai tempat yang
menawarkan berbagai instrument keuangan dalam bentuk surat berharga berupa
saham, warrant, obligasi (surat hutang), reksa dana, dan efek lainnya. Pasar
modal menjadi salah satu tempat
bertemunya para pencari modal dan investor.
Salah satu
bentuk dari pasar modal adalah bursa efek. Bursa Efek di Indonesia yaitu BEI
yang merupakan merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta
(BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya.
BEI mulai beroperasi pada tanggal 1 Desember 2007 dan kini terus berkembang. BEI
menjadi sarana bagi masyarakat dalam menginvestasikan sahamnya dalam bentuk
efek. Bursa Efek Indonesia juga menyediakan berbagai investasi yang beragam
sehingga masyarakaat dapat memilih produk investasi yang tepat untuk dirinya
sendiri.
Bursa Efek Indonesia juga sebagai tempat
perusahaan dalam mencari alternatif dana yaitu melalui IPO. Melalui IPO ini
status perusahaan akan berubah menjadi perusahaan terbuka. Perusahaan memilih
sumber dana dari melakukan IPO karena dana yang didapkan tidak terdapat bunga
seperti di Bank. BEI mempunyai peran penting dalam sumber pendanaan dan
pengolahan dana bagi masyarakat.
Mengingat pentingnya peran Bursa Efek Indonesia
ini maka penulis ingin mengkaji lebih dalam lagi tentang Bursa Efek Indonesia. Maka
dari itu judul makala ini adalah “BURSA
EFEK INDONESIA”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah diatas maka rumusan masalah makalah ini adalah :
1.2.1
Bagaimana
sejarah Bursa Efek Indonesia ?
1.2.2
Apa
visi dan misi Bursa Efek Indonesia ?
1.2.3
Apa
saja produk Bursa Efek Indonesia ?
1.2.4
Bagaimana
mekanisme pendaftaran di Bursa Efek Indonesia ?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan
masalah diatas maka tujuan makalah ini adalah :
1.3.1
Menjelaskan
sejarah Bursa Efek Indonesia
1.3.2
Menjelaskan
visi dan misi Bursa Efek Indonesia
1.3.3
Menjelaskan
Produk Bursa Efek Indonesia
1.3.4
Menjelaskan
mekanisme pendaftaran di Bursa Efek Indonesia
BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal
merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar
Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor
selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas,
asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor
dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen
melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar
modal (Bruce Lliyd, 1976),
adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan
"kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan
riil ekonomi secara keseluruhan.
Pasar Modal menurut Darmadji dan Fakhruddin (2011:1)
“Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang
yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri”.
Menurut Widoatmodjo (2012:15). “Pasar modal dapat dikatakan pasar
abstrak, dimana yang diperjualbelikan adalah dana-dana jangka panjang, yaitu dana
yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun”. Sedangkan menurut
jurnal ilmiah karya Telaumbanua dan Sumiyana (2008): Pasar yang efisien
merupakan suatu pasar bursa dimana efek yang diperdagangkan merefleksikan semua
informasi yang terjadi dengan cepat dan akurat.
Sementara itu definisi pasar modal
menurut Martalena dan Malinda (2011:2) adalah sebagai berikut: Pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan
jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti
(saham), reksadana, instrument derivatif maupun instrument lainnya. Pasar modal
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya
pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian,
pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual-beli dan
kegiatan terkait lainnya.
Mengacu pada pernyataan Martalena
dan Malinda (2011) pengertian pasar modal dapat dikemukakan sebagai tempat
yang menawarkan berbagai instrument keuangan dalam bentuk surat berharga berupa
saham, warrant, obligasi (surat hutang), reksa dana, dan efek lainnya. Ketika
pihak yang membutuhkan dana (perusahaan) melakukan transaksi perdagangan dengan
pihak investor yang kelebihan dana maka terjadilah kegiatan jual-beli dipasar
modal. Dana segar yang diperoleh perusahaan dari investor akan dimanfaatkan untuk
memperluas kegiatan bisnis atau memperbaiki kondisi keuangan yang kurang sehat
sehingga kegiatan usaha perusahaan dapat berjalan lancar kembali.
2.1.2 Peran dan Manfaat pasar Modal
Menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhrudin (2002: 2), mengenai peranan dan manfaat keberadaan pasar modal, yaitu:
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu
Negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi
ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi
karena menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan antara pihak
investor dan pihak issuer. Pasar
modal juga dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan
kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana,
sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih”.
Berdasarkan definisi diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pasar
modal memiliki peranan sebagai berikut:
1.
Pasar
modal menjalankan fungsi ekonomi. Dalam hal ini, pasar modal menyediakan fasilitas
atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yeng memiliki
kelebihan dana (Investor) dan pihak yang memelukan dana (Issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki
kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh
imbalan (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat
memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu
dana dari operasi perusahaan.
2.
Pasar
modal memiliki fungsi keuangan. Dalam hal ini perusahaan menyediakan dana yang
diperlukan oleh para investor dan issuer
tanpa harus adanya keterlibatan secara langsung pihak–pihak tersebut dalam
kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.
Disamping itu,
keberadaan pasar modal pun memiliki beberapa manfaat, di antaranya :
1.
Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi
dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi sumber dana secara optimal.
2.
Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3.
Merupakan
indikator kemajuan perekonomian suatu negara serta menunjang perkembangan
ekonomi negara yang bersangkutan.
4.
Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan
masyarakat menengah.
5.
Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesional, menciptakan iklim perusahaan yang
sehat.
6.
Alternatif
investasi memberikan potensi keuangan dengan resiko yang bias diperhitungkan
melalui keterbukaan, likuiditas, dan difersifikasi investasi.
7.
Membina
iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.
8.
Pengelolaan
perusahaan dengan iklim keterbukaan, mendorong pemanfaatan manajemen
profesional.
2.1.3
Lembaga-Lembaga yang Berkaitan dengan Pasar Modal
Menurut Suad Husnan (2002:9) menyatakan bahwa lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pasar modal tersebut
diantaranya BAPEPAM, Bursa efek, Akuntan
publik, Underwriter, Wali amanat,
notaris, konsultan hukum dan lembaga klearing.
Berdasarkan uraian tersebut dapat dijelaskan lembaga-lembaga yang berkaitan
dengan pasar modal sebagai berikut:
·
BAPEPAM
Lembaga ini merupakan lembaga yang di bentuk pemerintah
untuk mengawasi pasaar modal Indonesia. BAPEPAM merupakan singkatan dari badan
pengawas pasar modal, setelah sebelumnya singkatan dari badan pelaksana pasar
modal. Perubahan terjadi pada akhir tahun 1990. perusahaan-perusahaan yang akan
menerbitkan sekuritas, baik saham maupun obligasi, harus mendapat izin dari
BAPEPAM. Fungsi yang harus dilakukan oleh BAPEPAM adalah
fungsi pengawasan.
·
Bursa
Efek
Bursa efek merupakan lembaga yang menyelenggarakan
kegiatan perdagangan sekuritas. Di Indonesia terdapat bursa efek yaitu Bursa
Efek Indonesia (BEI), dibursa itulah bertemu pembeli dan penjual skuritas.
·
Akuntan
Publik
Peran akuntan publik yang pertama adalah memeriksa
laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Dipasar
modal dituntut pendapat wajar tanpa syarat terhadap laporan keuangan dari
perusahaan yang menerbitkan atau yang telah mendaftar dibursa. Pendapat wajar
tanpa syarat berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
Prisip-Prinsip Akunatansi Indonesia (PAI) tanpa suatu catatan atau kekurangan
·
Underwriter
Perusahaan
yang akan menerbitkan sekuritas dibursa (perusahaan tersebut disebut sebagai
emiten) tentu ingin agar sekuritas yang dijualnya laku semua, sehingga dana
yang diperlukan bisa diperoleh. Untuk
menjamin agar penerbitan (emisi) sekuritas yang pertama kali tersebut
(dikatakan dilakukan dipasar perdana) terjual semua, emiten akan meminta underwriter memberikan jaminan Fullcomitmen, maka semua sekuritas
dijamin akan terjual semua. Kalau tidak terjual, underwriter itulah yang akan membeli sisanya. Karena underwriter menangung resiko harus
membeli sekuritas yang tidak terjual, mereka cenderung berupaya untuk
bernegosiasi dengan calon emiten agar sekuritas yang ditawarkan tidak terlalu
mahal harganya. Disamping itu mereka juga memperoleh imbalan (dalam bentuk fee)
dari emiten
·
Wali
amanat (trustee)
Jasa
wali amanat diperlukan untuk penerbitan obligasi, wali amanat mewakili kepentingan
pembeli obligasi pada dasarnya adalah kreditor dan kredit yang diberikan tidak
dijamin dengan tanggungan apapun. Untuk meminimumkan agar kredit tersebut tidak
macet berarti bahwa obligasi yang dibeli tidak dilunasi oleh perusahaan yang
menerbitkan, maka ada pihak yang mewakili para pembeli obligasi dalam melakukan
semacam penilaian terhadap perusahaan yang akan menerbitkan obligasi. Wali amanat inilah yanga melakukan penilaian terhadap
keamanan obligasi yang dibeli oleh para pemodal
·
Notaris
Jasa
notaris diperlukan untuk membuat berita acara rapat pemegang saham (RUPS) dan
menyusun pernyataan keputusan-keputusan RUPS. Bagaimanapun juga
keputusan-keputusan untuk menjual sekuritas kepasar modal merupakan peristiwa
yang penting dan karenanya perlu memperoleh persetujuan dari para pemegang
saham. Disamping itu
notaris juga perlu meneliti keabsahan penyelenggaraan RUPS tersebut.
·
Konsultan
Hukum
Konsultan hukum diperlukan jasanya agar jangan sampai
perusahaan yang menerbitkan sekuritas dipasar modal ternyata terlibat
persengketaan hukum dengan pihak lain. Juga ke absahan dokumen-dokumen
perusahaan perlu diperiksa oleh konsultan hukum tersebut.
·
Lembaga
Kliring
Sekuritas-sekuritas
akan disimpan oleh suatu lembaga dan lembaga tersebut bertugas untuk mengatur arus
sekuritas tersebut. Kegiatan lembaga ini mirip dengan kegiatan Bank Indonesia
yang penyelenggarakan cliring uang giral.
2.2
Pengertian Bursa Efek
“Bursa Efek adalah wadah tempat bertemunya para broker dan
dealer untuk melakukan jual beli efek (saham dan obligasi). Karena itu umumnya
diluar negeri Bursa Efek itu diselenggarakan oleh swasta, bahkan pemiliknya
adalah para broker dan dealer itu sendiri” ( Marzuki Usman, 1994 : 10 ).
Menurut Husnan (1998), di dalam bukunya ia menjelaskan bahwa bursa efek adalah
perusahaan yang jasa utamanya adalah mneyelanggarakan kegiatan perdagangan
sekuritas di pasar sekunder.
Bursa efek
atau bursa saham adalah sebuah pasar yang
berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek
perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama
dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan
dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan,
namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu,
karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik,
yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena
pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya,
perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang
saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung
faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar
bebas, memengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).
Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dimana
para pialang melakukan transaksi jual beli saham / surat berharga dengan
berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut. Bursa Efek
merupakan tempat pertemuan pencari modal dengan pihak yang memiliki uang dengan
tujuan investasi.
2.3 Pengertian Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia
(disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil
penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional
dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta
sebagai pasar
saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif.
Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated
Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang
digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri
telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
BAB 3. PEMBAHASAN
3.1 Sejarah Bursa Efek Indonesia
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum
Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial
Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu
didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau
VOC. Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan
pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada
beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut
disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan
kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan
berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan
sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar
modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami
pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan
pemerintah.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia
dapat dilihat sebagai berikut:
·
14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di
Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
·
1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup
selama Perang Dunia I
·
1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka
kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
·
Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II)
Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
·
1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup
kembali selama Perang Dunia II
·
1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali
dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman
(Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo).
Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
·
1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda.
Bursa Efek semakin tidak aktif.
·
1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
·
10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali
oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar
Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan
kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong
sebagai emiten pertama.
·
1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat
lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih
instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
·
1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987
(PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran
Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
·
1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang
Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas
bursa terlihat meningkat.
·
2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI)
mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE),
sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
·
Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember
88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan
beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
·
16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai
beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa
Efek Surabaya.
·
13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah
menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
·
22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ
dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
·
10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang
–Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan
mulai Januari 1996.
·
1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan
Bursa Efek Surabaya.
·
2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless
trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
·
2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan
jarak jauh (remote trading).
·
2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa
Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
3.2 Visi dan Misi Bursa Efek Indonesia
Berikut visi dan misi
bursa Efek Indonesia :
§ Visi : Menjadi
bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia.
§ Misi :Menciptakan daya saing untuk menarik
investor dan emiten, melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan,
penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance.
Core values
- Teamwork
- Integrity
- Professionalism
- Service Excellence
Core competencies
- Building Trust
- Integrity
- Strive for Excellence
- Customer Focus
3.3 Produk Bursa Efek Indonesia
Berikut ini beberapa produk yang ada dalam bursa efek Indonesia :
3.3.1 Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan
modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan
terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim
atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh
investor dengan membeli atau memiliki saham
1.
Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan
perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen
diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Dividen
yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap
pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu
untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada
setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham
yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen
saham tersebut.
2.
Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital
gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian
menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut
mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko,
antara lain:
o
Capital Loss
Capital Loss yaitu suatu
kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya
saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga
saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena
takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp
1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
o
Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya
dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut
dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas
terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil
penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan
kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional
kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan
perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi
tersebut.
3.3.2 Surat
Utang
Surat Utang yang tercatat di BEI terdiri dari :
- Obligasi Korporasi adalah obligasi yang di terbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.
- Surat Utang Negara adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, terdiri dari:
- Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI)
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
- Sukuk Korporasi adalah Instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam&LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.Pendapatan Sukuk Korporasi berdasrkan Akad-akad yang tertuang dalam ketentuan Bapepam&LK tentang Akad-akad Efek Syariah.
- Surat Berharga Syariah Negara/SBSN atau Sukuk Negara adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah yang berdasarkan Syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
- Efek Beragun Aset (EBA) adalah Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
3.3.3
Reksadana
Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan
dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Mengacu kepada Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut
yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan
dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer
investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana
bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya
untuk mengelola dana tersebut.
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan
investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
- Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
- Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
- Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping
mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai
peluang risiko, antara lain:
- Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
- Risiko Likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
- Risiko Wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari
portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
- Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
- Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
- Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
3.3.4 Efek Syariah
Berdasarkan Peraturan
Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat
1.a.3, yang di maksud dengan Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di
maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad,
cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam peraturan yang
sama, khususnya ayat 1.a.2, dijelaskan juga pengertian dari prinsip-prinsip
Syariah di Pasar Modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di
bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa di maksud tidak
bertentangan dengan Peraturan ini dan/atau Peraturan Bapepam dan LK (sekarang
menjadi OJK) yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
Sejak November 2007,
Bapepam & LK (sekarang menjadi OJK) telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah
(DES) yang berisi daftar saham Syariah yang ada di Indonesia. Dengan adanya DES
maka masyarakat akan semakin mudah untuk mengetahui saham-saham apa saja yang
termasuk saham Syariah karena DES adalah satu-satunya rujukan tentang daftar
saham Syariah di Indonesia. Keberadaan DES tersebut kemudian ditindaklanjuti
oleh BEI dengan meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada tanggal
12 Mei 2011. Konstituen ISSI terdiri dari seluruh saham Syariah yang tercatat
di BEI.
Pada tahun yang sama,
tepatnya 8 Maret 2011, DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa No. 80 tentang Penerapan
Prinsip Syariah dalam Mekanime Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar
Reguler Bursa Efek. Dengan adanya fatwa tersebut, seharusnya dapat meningkatkan
keyakinan masyarakat bahwa investasi Syariah di pasar modal Indonesia sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah sepanjang memenuhi kriteria yang ada di
dalam fatwa tersebut.
Sebagai tindak lanjut
dari dikeluarkannya fatwa, BEI telah mengembangkan suatu model perdagangan
online yang sesuai Syariah untuk diaplikasikan oleh Anggota Bursa (AB) pada
September 2011. Dengan adanya sistem ini, maka perkembangan investasi Syariah
di pasar modal Indonesia diharapkan semakin meningkat karena investor akan
semakin mudah dan nyaman
3.3.5
Derivatif
Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek
“utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti
turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif
merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait
dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial
antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau
menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang
diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara
pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang
diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot
market.
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif
keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen
derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah
instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham,
indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan
instrumen-instrumen keuangan lainnya. Instrumen-instrumen
derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek)
sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio
yang mereka miliki.
Dasar Hukum
- UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
- SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
- Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
- SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
- Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)
Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI:
1. Kontrak Opsi Saham (KOS)
OPTION adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa
adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset pada harga tertentu
dalam jangka waktu tertentu. Option pertama kali secara resmi
diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973. KOS
(Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau
hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan
tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike
Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan
dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu.
Call Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi
(taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang
menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak
(bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah
tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.
Opsi tipe Amerika memberikan kesempatan kepada
pemegang opsi (taker) untuk meng-exercise haknya setiap saat hingga
waktu jatuh tempo. Sedangkan Opsi Eropa hanya memberikan kesempatan kepada taker
untuk meng-exercise haknya pada saat waktu jatuh tempo.
Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah sebagai berikut :
Tipe
KOS
|
Call
Option dan Put Option
|
||
Satuan
Perdagangan
|
1 Kontrak
= 10.000 opsi saham
|
||
Masa
Berlaku
|
1,2 dan 3
bulan
|
||
Pelaksanaan
Hak (exercise)
|
Metode
Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di hari bursa, selama masa berlaku
KOS)
|
||
Penyelesaian
Pelaksanaan Hak
|
Secara
tunai pada T+1, dengan pedoman:
• call option = WMA – strike price • put option = strike price – WMA |
||
Margin
Awal
|
10% dari
nilai kontrak
|
||
WMA
(weighted moving average)
|
adalah
rata-rata tertimbang dari saham acuan opsi selama 30 menit dan akan muncul setelah
15 menit berikutnya
|
||
Strike
Price
|
adalah
harga tebus (exercise price) untuk setiap seri KOS yang ditetapkan 7 seri
untuk call option dan 7 seri untuk put option berdasarkan closing price saham
acuan opsi saham
|
||
Automatic
exercise
|
diberlakukan
apabila:
110% dari strike > call option, jika WMA price 90% dari strike price < put option, jika WMA |
||
Jam
Perdagangan KOS
|
• Senin
– Kamis
|
:
|
Sesi 1:
09.30 – 12.00 WIB
|
|
|
Sesi 2:
13.30 – 16.00 WIB
|
|
• Jum’at
|
:
|
Sesi 1:
09.30 – 11.30 WIB
|
|
|
|
Sesi 2:
14.00 – 16.00 WIB
|
|
Jam
Pelaksanaan Hak
|
• Senin
– Kamis : 10.01 – 12.15 dan 13.45 – 16.15 WIB
• Jum’at : 10.01 – 11.45 dan 14.15 – 16.15 WIB |
||
Premium
|
diperdagangkan
secara lelang berkelanjutan
(continuous auction market) |
2. KONTRAK BERJANGKA INDEKS EFEK (KBIE)
1). LQ45 Futures
Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk
membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi,
dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang
menggunakan underlying berupa indeks saham.
LQ45 Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45
telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah
perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi
alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari
pasar saham di Indonesia.
Spesifikasi
Kontrak LQ45 Futures:
Underlying
|
:
|
Indeks LQ45
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp. 500.000 per poin indeks
|
||
Periode Kontrak
|
:
|
Kontrak Bulanan (Spot Month)
|
||
|
|
Kontrak Bulanan Kedua (Second Month)
|
||
Jam Trading
|
:
|
Hari Senin s/d Kamis
|
:
|
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
|
|
|
Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
|
||
|
Hari Jumat
|
:
|
Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB
|
|
|
|
Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
|
||
Last Trading Day
|
:
|
Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
|
||
Margin Awal
|
:
|
IDR 3.000.000/ kontrak
|
2). Mini
LQ45 Futures
- Mini LQ45 Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ45 Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ45 Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ45 Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
- Produk Mini LQ45 Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin melakukan transaksi LQ45 dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ45 dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru akan mulai melakukan transaksi di indeks LQ45
Spesifikasi
Kontrak Mini LQ45 Futures:
Underlying
|
:
|
Indeks
LQ45
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp.
100.000 per poin indeks
|
||
Periode
Kontrak
|
:
|
Kontrak
Bulanan (Spot Month)
|
||
|
|
Kontrak
Bulanan Kedua (Second Month)
|
||
Jam
Perdagangan
|
:
|
Hari Senin
s/d Kamis
|
:
|
Sesi 1:
09.15 – 12.00 WIB
|
|
Sesi 2:
13.30 – 16. 15 WIB
|
|||
Hari Jumat
|
:
|
Sesi 1:
09. 15 – 11.30 WIB
|
||
|
Sesi 2:
14.00 – 16. 15 WIB
|
|||
Last
Trading Day
|
:
|
Setiap
Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
|
||
Margin
Awal
|
:
|
4% dari
nilai kontrak
|
3). LQ45 Futures Periodik
Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan
jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu.
Spesifikasi
Kontrak LQ45 Futures Periodik:
Underlying
|
:
|
Indeks
LQ45
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp.500.000,-
|
||
Periode
Kontrak
|
:
|
Kontrak
Periodik Harian (2 Hari Bursa)
|
||
Jam
Perdagangan
|
:
|
Senin-Kamis
|
:
|
sesi I :
09.15-12.00 WIB
|
|
sesi II :
13.30-16.15 WIB
|
|||
Jum'at
|
:
|
sesi I :
09.15-11.30 WIB
|
||
|
sesi II :
14.00-16.15 WIB
|
|||
Fraksi
Harga
|
:
|
0,05 poin
indeks
|
||
Margin
Awal
|
:
|
IDR
3.000.000/ kontrak
|
4). Mini
LQ45 Futures Periodik
Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan
jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu.
Spesifikasi
Kontrak Mini LQ45 Futures Periodik:
Underlying
|
:
|
Indeks
LQ45
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp.100.000,-
|
||
Periode
Kontrak
|
:
|
Kontrak Periodik
Harian (2 Hari Bursa)
|
||
Jam
Perdagangan
|
:
|
Senin-Kamis
|
:
|
sesi I :
09.15-12.00 WIB
|
|
sesi II :
13.30-16.15 WIB
|
|||
Jum'at
|
:
|
sesi I :
09.15-11.30 WIB
|
||
|
sesi II :
14.00-16.15 WIB
|
|||
Fraksi
Harga
|
:
|
0,05 poin
indeks
|
||
Margin
Awal
|
:
|
4% dari
nilai kontrak
|
5). Japan (JP) Futures
Produk ini
memberikan peluang kepada investor untuk melakukan investasi secara global
sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk
yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP Futures memungkinkan investor
menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang sebagai pasar saham paling aktif
setelah pasar AS.
Spesifikasi
Kontrak JP Futures:
Underlying
|
:
|
Dow Jones
Japan Titan 100
|
||
Multiplier
|
:
|
Rp 50.000
per poin indeks
|
||
Periode
Kontrak
|
:
|
2 kontrak
Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Mar, Jun, Sep dan Des)
|
||
Jam
Perdagangan
|
:
|
Senin s/d
Kamis
|
:
|
Sesi 1:
09.15 – 12.00 WIB
|
Sesi 2:
13.30 – 16.15 WIB
|
||||
|
|
Jumat
|
:
|
Sesi 1:
09.15 – 11.30 WIB
|
Sesi 2:
14.00 – 16.15 WIB
|
||||
Last
Trading Day
|
:
|
Hari Kamis
kedua setiap Bulan Kontrak
|
||
Margin
Awal
|
:
|
4% dari
nilai kontrak
|
3.4 Mekanisme Pendaftaran
Emiten di Bursa Efek Indonesia
Proses Go Public
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal
dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam
perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan
alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa
hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun
pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan
melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan
kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. Selain untuk alternatif
sumber pendanaan manfaat go public antara
lain adalah memberikan keunggulan kompetitif untuk pengembangan usaha
perusahaan di masa depan, memudahkan perusahaan jika ingin melakukan
penggabungan usaha dengan perusahaan lain atau mengakuisisi perusahaan lain
dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru, meningkatkan kemampuan
keberlangsungan usaha perusahaan, meningkatkan citra perusahaan, dan menambah
nilai perusahaan. Artinya, demi meningkatkan kualitas perusahaan,
seharusnya go public dapat dilakukan di waktu kapanpun.
Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan
penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran
umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran
saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go
public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
- Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
- Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
- Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran
Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1. Tahap Persiapan
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala
sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling
awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam
rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten
melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar
yaitu:
- Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
- Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
- Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
- Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
2. Tahap
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten
menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten
menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham
tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran
sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham
tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Pencatatan Di BEI (Mekanisme
Listing Di BEI)
Saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan
Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan dari emiten dan calon emiten
yang disetujui pencatatannya di dasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan
awal pada masing-masing papan pencatatan.
Papan Utama ditujukan untuk calon emiten atau emiten yang mempunyai ukuran
(size) besar dan mempunyai track record yang baik. Sementara Papan Pengembangan
dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan
pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum
menghasilkan keuntungan, dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam
penyehatan sehingga diharapkan pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana
lebih baik.
Persyaratan Umum pencatatan di BEI Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi
syarat berikut:
- Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK.
- Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
- Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
- Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
- Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki ijin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal 1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah; minimal salah satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
- Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin tersebut minimal 15 tahun.
- Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa.
- Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
BAB 4. KESIMPULAN
Pasar modal dapat dikemukakan sebagai tempat yang menawarkan
berbagai instrument keuangan dalam bentuk surat berharga berupa saham, warrant,
obligasi (surat hutang), reksa dana, dan efek lainnya. Terdapat beberapa yang
berkaitan dengan pasar modal salah satunya adalah bursa Efek. Bursa efek merupakan lembaga yang menyelenggarakan
kegiatan perdagangan sekuritas. Di Indonesia terdapat bursa efek yaitu Bursa
Efek Indonesia (BEI), dibursa itulah bertemu pembeli dan penjual sekuritas. Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas
operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek
Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif.
Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
Perusahaan-perusahaan yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia akan tercatat sebagai perusahaan go public. Manfaat go public antara
lain adalah memberikan keunggulan kompetitif untuk pengembangan usaha
perusahaan di masa depan, memudahkan perusahaan jika ingin melakukan
penggabungan usaha dengan perusahaan lain atau mengakuisisi perusahaan lain
dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru, meningkatkan kemampuan
keberlangsungan usaha perusahaan, meningkatkan citra perusahaan, dan menambah
nilai perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Husnan,
Suad. 2002. Dasar-dasar Teori Portofolio
dan Analisis Sekuritas. Yogyakarta : AMP YKPN.
Jogiyanto, H.M.
1998. Teori Portofolio dan Analisis
Investasi. Cetakan pertama. Yogyakarta : BPFE
Internet
_____.
2016. Pasar Modal : Instrumen, Fungsi dan Pengertian Pasar Modal. http://www.lahiya.com/pasar-modal-instrumen-fungsi-pengertian/.
[15 Oktober 2016]
Idx. Tentang BEI.
http://www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei [15 Oktober 2016]
Wikipedia.
Bursa Efek Indonesia. https://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_Efek_Indonesia.
[15 Oktober 2016]
mantap lah
BalasHapusmakasih membantu sekali
BalasHapus