PERMASALAHAN
PERBANKAN PADA BIDANG TEKNOLOGI DAN INFORMASI
PAPER
diajukan
guna memenuhi salah satu tugas Ujian Akhir Semester
Matakuliah
Pasar dan Lembaga Keuangan
Oleh
Ainur Rofi
NIM 140910202009
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI BISNIS
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2016
PERMASALAHAN
PERBANKAN DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Pada dunia perbankan,
perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi
bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi
produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic
transaction (e-banking) melalui ATM, phone
banking dan Internet Banking
misalnya, yang merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah
pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan
teknologi. Perkembangan teknologi informasi perbankan menjadi kebutuhan wajib
bagi perusahaa perbankan, bahkan tidak sedikit diantara mereka yang memegang
prinsip, bahwa di dalam dunia perbankan, tidak memiliki infrastruktur teknologi
informasi yang baik berarti cepat atau lambat akan segera tersingkir dari arena
persaingan. Alasannya, karena perbankan merupakan sebuah industri jasa, yang
kinerjanya sangat dipengaruhi oleh variabel ruang dan waktu. Meningkatkan
pelayanan pelanggan merupakan salah satu usaha untuk menembus batas-batas ruang
dan waktu yang hanya dapat dilakukan dengan bantuan teknologi komputer dan
telekomunikasi. Pada saat yang bersamaan, teknologi ini pula yang akan menjadi
senjata bagi bank yang bersangkutan untuk bersaing dengan bank-bank lain,
terutama dalam usahanya untuk menciptakan suatu produk pelayanan yang lebih
murah, baik, daln lebih cepat.
Teknologi
Layanan Perbankan
Berikut ini beberapa
teknologi layanan perbankan antara lain :
1.
Mobile
Banking
Mobile
Banking atau M-Banking adalah fasilitas perbankan melalui
komunikasi bergerak seperti handphone dengan penyediaan fasilitas yang sama
dengan ATM kecuali mengambil uang tunai, M-Banking menggunakan sarana sms untuk
melakukan transaksi keuangan dan permintaan informassi keuangan misalnya cek
saldo, mutasi rekening, dan sebagainya.
Hampir semua bank di
Indonseia telah menyediakan fasilitas M-Bankingnya baik berupa SIMtolkit (Menu
Layanan Data) maupun sms plain (sms manual) atau yang lebih dikenal dengan sms
banking. Untuk operator GSM sudah mendukung untuk transaksi via mobile banking
namun untuk operator CDMA masih ada yang
belum mendukung layanan mobile banking. Operator yang sudah mendukung layanan
mobile banking adalah Telkomsel, Indosat, XL, dan 3. Sedangkan ooperator CDMA
yang sudah mendukung mobile banking adalah Fren, Star-One dan Flexi.
2.
Internet
Banking
Menurut Bank Indonesia
(2004), Internet Banking merupakan salah satu pelayanan jasa bank yang
memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan
melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Jenis kegiatan
internet banking dibedakan menjadi tiga yaitu : informational internet banking,
communicative internet banking dan transactional internet banking.
Informational
internet banking adalah pelayanan jasa Bank kepada
nasabah daalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan
eksekusi transaksi. Communicative
internet banking adalah pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk
internet banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi. Transactional internet banking adalah
pelayanan jasa bank kepada nasabah untuk melakukan eksekusi dan transaksi. Ada
beberapa aspek yang diperlukan untuk menjaga keamanan internet banking. Menurut Raharjo (2002), aspek keamanan yang harus
dijaga pada internet banking adalah :
·
Confidentiality
: dimana data-data harus diamankan dari penyadapan.
·
Integrity
: data tidak boleh dirubah tanpa izin yang berhak.
·
Authentication
: untuk meyakinkan identitas nasabah berdasarkan identitass di situs web.
·
Non
Repudiation : terkait dengan ketersediaan layana,
termasuk up time pada situs web
3.
Phone
Banking
Layanan phone banking merupakan jasa yang
disediakan bank untuk melakukan transaksi, antara lain :
·
Transaksi dimana dapat dilakukan selama
waktu tertentu melalui phone banking dengan bantuan seorang anggota karyawan
bank yang menerima instruksi dengan
menggunakan telepon.
·
Transaksi dimana dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan jasa otomatis dengan menggunakan telepon oleh nasabah
tanpa bantuan staf bank
·
Transaksi lainnya yang dapat disediakan
oleh bank dari waktu ke waktu
Jenis-Jenis E-Banking Lainnya
1. Automated Teller Machine
(ATM)
Terminal
elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan
nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank,
melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2. Computer Banking
Layanan
bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data
bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan mebayar tagihan,
dan lainnya,.
3. Debit (or check) card
Kartu
yang digunakan pada ATM atau terminal point of sale (POS) yang memungkinkan
pelanggan memperoleh dana yang langsuung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4. Direct Deposit
Salah
satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja
atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau
pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening
nasabah.
5. Direct Payment (Electronict Bill
Payment)
Salah
satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui
transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari
rekening nasabah ke rekening kreditor.
6.
Electronic
Fund Transfer (EFT)
Perpindahan
“uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media
elektronik.
7. Electronic Bill Presentment and Payment
(EBPP)
Bentuk
pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau
pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening
bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan
tersebut secara online juga. Pembayaran secara online tersebut secara
elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
8. Electronic Fund Transfer (EFT)
Proses
konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomer rekening, jumlah transaksi,
dan lain-lain) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan
elektronik atau proses lebih lanjut.
9. Payroll Card
Salah
satu tipe “stored-value card” yang
diterbitkan oleh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan
pegawainya mengakses pembayaran pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai
ke kartu tersebut secara elektronik.
10. Preauthorized Debit
Bentuk
pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin
otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tanggal tertentu dan
biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik,
tagihan telepon, dan lainnya). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening
pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT. Telkom).
11. Prepaid Card
Salah
satu tipe Stored Value Card yang
menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelmnya pelanggan sudah membayar
nilai tersebut ke penerbit kartu.
12. Smart Card
Salah
satu tipe stored-value card yang
didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessor sehingga bisa
menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan
khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi sado rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka
(misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya
MasterCard atau Visa networks)
13. Stored-Value Card
Kartu yang
didalamnya tersimpan ssejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran
sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi
kerja atau perusahaan lain.
Manfaat
Penggunaan Teknologi Dan Informasi Pada Perbankan
Penggunaan teknologi dan informasi pada perbankan
menghasilkan manfaat seperti :
·
Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk
beroperasi di tempat tertentu. Usaha ini memerlukan biaya yang tidak kecil. Kemudian hal ini dipermudah dengan
hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut.
Kemudian ada phone banking yang mulai
menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk
melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada Internet Banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan
batas ruang dan waktu. Layanan perbankan sebuah bank kecil dapat diakses dari
mana saja di seluruh Indonesia, dan bahkan dari seluruh dunia.
·
Customer loyality. Nasabah, khususnya yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas
perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai
tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.
·
Revenue and cost
improvement. Biaya untuk memberikan
layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka
kantor cabang.
·
Competitive advantage. Bank yang tidak memiliki mesin ATM akan sukar berkompetisi
dengan bank yang memiliki banyak mesin ATM. Maukah anda membuka account di bank
yang tidak memiliki mesin ATM? Demikian pula bank yang memiliki Internet
Banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki
Internet Banking. Dalam waktu dekat, orang
tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
·
New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru.
Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.
Permasalahan Perbankan
Pada Aspek Teknologi Dan Informasi
Permasalahan yang dihadapi dalam bidang teknologi dan informasi pada
perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, hal ini dikarenakan
sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Sehingga
harga pembelian dan pengiriman teknologi tersebut menjadi lebih mahal.
Kurangnya sumber daya yang memadai. Penerapan suatu teknologi
informasi menuntut diantaranya sumber daya manusia yang memadai. Jika sumber
daya manusia yang ada tidak menguasai teknologi tersebut hal ini menjadi suatu
pemborosan semata, karena mahalnya teknologi yang telah dibeli jika tidak
terpakai merupakan suatu hal yang sia-sia.
Cyber Crime. Cybercrime adalah tidak kriminal
yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet. Industri perbankan adalah salah satu bidang
jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan dengan memanfaatkan media
elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan
Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya. Dikarenakan layanan Internet Banking menggunakan Internet
sebagai media komunikasi, maka keamanan dari layanan Internet Banking
bergantung kepada keamananan dari Internet. Cyber crime biasanya dapat terjadi
pada pengguna jasa perbankan dan penyedia jasa perbankan. Di sisi pengguna,
komputer milik pengguna dapat disusupi virus dan trojan horse sehingga data-data
yang berada di komputer pengguna (seperti nomor PIN, nomor kartu kredit, dan kunci rahasia lainnya) dapat disadap,
diubah, dihapus, dan dipalsukan. Jalur antara pengguna dan ISP dapat juga di
sadap. Sebagai contoh, seorang pengguna yang menggunakan komputer di lingkungan
umum (public facilities) seperti di Warung Internet (warnet) dapat disadap
informasinya oleh sesama pengguna warnet
tersebut (atau pemilik warnet yang tidak bertanggung jawab) ketika dia mengetikkan data-data rahasia melalui web.
Di sisi penyedia jasa, dalam hal ini
bank yang menyediakan layanan Internet Banking, ada juga potensi lubang
keamanan. Berbagai kasus tentang keamanan dan institusi finansial sudah
dilaporkan. Misalnya, ada kasus di Amerika serikat dimana seorang cracker
berhasil masuk ke sebuah institusi finansial dan mengambil data-data nasabah dari berbagai bank
yang berada dalam naungan institusi finansial tersebut. Di Indonesia sendiri
ada “kasus” domain “plesetan” klikbca.com
yang sempat membuat heboh. Selain serangan yang bersifat penyadapan masih
banyak jenis serangan lain seperti pemalsuan
dan bahkan meniadakan servis (Denial of Service attack).
Beberapa jenis kegiatan cyber crime :
·
Carding adalah
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”. Sebutan
lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Contoh dari
kasus yang terjadi akibat kejahatan dari Carding adalah ATM Fraud dengan metode Card Skimming. Card skimming
adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara
menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit
secara ilegal. Pelaku bisa mendapatkan data nomor kartu kredit atau debit
korban menggunakan metode sederhana seperti halnya fotokopi atau metode yang
lebih canggih seperti menggunakan perangkat elektronik kecil (skimmer) untuk
menggesek kartu lalu menyimpan ratusan nomor kartu kredit korban. Tujuan pelaku
melakukan penipuan ini adalah untuk mencuri rincian data sehingga mereka dapat
mengakses rekening korban.
·
Hacking adalah
menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang
gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu
dan terobsesi mengamati keamanannya.
·
Cracking adalah
hacking untuk tujuan jahat. Berbeda dengan “carder”
yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di
berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus
pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
·
Defacing adalah
kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada
situs klik bca
·
Phising adalah
kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising biasanya diarahkan
kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
Email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan
kartu kredit. Email ini mengajak anda untuk melakukan berbagai hal misalnya
memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update
password dan lainnya.
Permasalahan pada perbankan tidak hanya
merugikan dari pihak perbankan saja tetapi juga merugikan bagi nasabah tidak
hanya kerugian finansial saja tetapi juga kerugian non finansial seperti
hilangnya kepercayaan masyrakat kepada bank yang terkena suatu masalah dengan
hilangnya kepercayaan masyarakat ini maka masyarakat akan enggan untuk menjadi
nasabah disuatu bank tersebut.
Cara Mengatasi
Permasalahan Perbankan Pada Bidang Teknologi Dan Informasi
Berbagai kasus di atas membantu menunjukkan bahwa
teknologi yang diterapkan dengan baik memberikan competitive advantage kepada
sebuah bank. Setiap bank mempunyai akses yang sama atas teknologi yang ada,
namun yang mampu memanfaatkannya dengan benar adalah mereka yang berhasil
menerapkannya ke dalam sebuah konfigurasi yang fungsional dan efisien, yang
diimplementasikan dengan seksama, yang mendukung produk dan layanan yang ciamik
serta dioperasikan dengan tepat-guna. Membeli teknologi adalah kegiatan yang
paling mudah dan tidak memerlukan keahlian tinggi. Namun, semuanya kembali
memerlukan perancangan, penerapan teknologi yang baik, Good IT Governance, yang
berdasarkan keseuaian target korporasi dari perbankan itu sendiri.
Sehingga beberapa hal yang dapat
dilakukan oleh perusahaan dalam mengatasi permasalahan teknologi dan informasi
adalah sebagai berikut : Memakai vendor pribumi untuk pembelian
teknologi perbankan. Saat ini banyak vendor – vendor pribumi yang berani
bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai
vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia
perbankan. Hal ini menjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu
korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan
operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu
teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut.
Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to
date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan
langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul
dapat teratasi.
Melakukan instropeksi
terhadap kemampuan perusahaan se belum suatu teknologi baru diterapkan, apakah
cocok teknologi tersebut diterapkan, apakah sumber daya manusianya memadai, dan
apakah teknologi tersebut mempunyai features yang dapat
digunakan dalam jangka waktu yang lama. Karena penerapan suatu sistem teknologi
informasi merupakan salah satu aktivitas investasi jangka panjang bagi
korporasi. Hal ini sudah sepatutnya menjadi hal yang diperhitungkan dalam dunia
perbankan, sebagai lembaga intermediasi bagi masyarakat, sudah seharusnya
perbankan menjadi “pelayan” yang setia dengan selalu merealisasikan
bentuk-bentuk pelayanan dengan menggunakan teknologi informasi.
Untuk memperkecil
resiko pada cyber crime maka
perusahaan harus mengelola dan memiliki 3 hal berikut :
1. Help Desk
Fungsi helpdesk harus dimiliki oleh bank agar bank cepat tanggap terhadap
permasalahan yang dihadapi oleh seluruh pengguna (user) di bank dan menanganinya segera. Bank akan menghadap risiko
jika tidak memiliki prosedur helpdesk
yang memadai yaitu tidak dapat dipastikannya bahwa pengguna senantiasa memilki
tempat bertanya dan memperoleh jawaban dan solusi atas
permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam fungsi helpdesk adalah:
- Tersedianya dokumentasi permasalahan yang lengkap. Dokumentasi permasalahan harus mencakup data user, penjelasan masalah, dampak pada sistem (platform, aplikasi atau lainnya) kode prioritas, status resolusi saat ini, pihak yang bertanggung jawab terhadap resolusi, akar permasalahan (jika teridentifikasi), target waktu resolusi, dan field komentar untuk mencatat kontak pengguna dan informasi relevan lainnya
- Sistem helpdesk yang berbasis pengetahuan untuk memberikan dukungan kepada staff helpdesk tentang alternatif solusi permasalahan yang umum terjadi. Bank secara berkala melakukan pengkinian terhadap sistem tersebut
2. Power User
Penanganan penggunaan power user dimana pemilik user id yang
memiliki kewenangan sangat luas. Dalam rangka penanganan permasalahan, bank
wajib menetapkan prosedur penanganan power
user agar penggunaannya tidak disalahgunakan. Prosedur tersebut, antara
lain mengatur tentang hal-hal sebagai berikut:
- Penetapan siapa saja yang memiliki hak askes power user termasuk penerapan dual custody
- Prosedur penyimpanan password power user
- Prosedur break ID power user pada keadaan darurat
- Prosedur penggantian password power user setelah digunakan
- Pendokumentasian penggunaan power user dalam bentuk berita acara
3. Backup
Untuk menjamin kelangsungan proses
dan mengantisipasi risiko data transaksi hilang akibat crash atau kegagalan
operasi, setiap periode tertentu system operasi bank melakukan proses back up
data, dan data back up disimpan pada tempat khusus yang aman.
Bank harus meyakini ketersediaan
yang efektif dari informasi bisnis yang penting, perangkat lunak dan
dokumentasi terkait sistem dan user untuk setiap proses fungsi bisnis yang
penting (critical). Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam dokumentasi, sistem dan data back up antara lain:
- Back up dimaksud harus disimpan dilokasi lain dari DC (off site). Setiap perubahan dan modifikasi harus didokumentasikan dan salinannya juga harus diperbaharui
- Media back up harus disimpan di lingkungan yang aman di lokasi off site dengan standar sistem pengamanan yang memadai
- Full system back up harus dilakukan secara periodik. Jika terjadi perubahan sistem yang mendasar maka full system backup harus dilakukan sesegera mungkin.
- Seluruh media backup menggunakan standar labeling/penamaan untuk dapat mengidentifikasi penggunaan, tanggal dan jadual retensi
- Media backup harus diuji secara reguler untuk meyakini bahwa dapat digunakan pada saat diperlukan.
- Bank harus memiliki prosedur untuk media backup
Sistem back up yang dilakukan oleh
perusahaan dapat memakai media backup
compact disc/diskette. Isi CD backup
ini meliputi data-data adminsitrasi. Data back up harus disimpan di tempat
terpisah dan dilakukan oleh pihak berwenang melakukan back up dan penyimpanan
data transaksi. CD back up yang
dibuat dapat digunakan sebagai sarana untuk memproses kembali jika ada
permasalahan atau gangguan pada sistem/aplikasi di bank.
Selain itu perusahaan harus
melakukan sosialisasi tentang produknya dan penggunaan teknologi yang
diterapkan pada produknya. Agar masyarakat lebih mengetahui tentang cara
penggunaan teknologi pada suatu produk bank dan menghin darkan masyarakat dari
kegiatan penipuan.
Referensi :
________. 2014. http://bankernote.com/teknologi-informasi-masalah-sistem-komputer-perbankan/. [17 Desember 2016].
Indrajit, Richardus Eko. Manajemen Sistem Informasi dan Teknologi Informasi. ekaanresangsya.it.student.pens.ac.id/files/Manajemen%20Sistem%20Informasi.pdf. [17 Desember 2016].
Nurastuti Wiji. 2011. Teknologi
Perbankan. Edisi Pertama. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Prasetyo, Deddy Tri. 2011. Perkembangan teknologi komputer di perbankan http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/05/04/perkembangan-teknologi-komputer-di-perbankan/. [17 Desember 2016].
Rahardjo, Budi. 2001. Aspek Teknologi dan Keamanan
dalam Internet Banking. https://www.academia.edu/10380788/aspek_teknologi_dan_keamanan_dalam_internet_banking_.
[17 Desember 2016].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar