Rabu, 08 Maret 2017

PERMASALAHAN PERBANKAN PADA BIDANG TEKNOLOGI DAN INFORMASI



PERMASALAHAN PERBANKAN PADA BIDANG TEKNOLOGI DAN INFORMASI



PAPER
diajukan guna memenuhi salah satu tugas Ujian Akhir Semester
Matakuliah Pasar dan Lembaga Keuangan




Oleh
Ainur Rofi
NIM 140910202009






PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI BISNIS
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2016



PERMASALAHAN PERBANKAN DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, yang merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi. Perkembangan teknologi informasi perbankan menjadi kebutuhan wajib bagi perusahaa perbankan, bahkan tidak sedikit diantara mereka yang memegang prinsip, bahwa di dalam dunia perbankan, tidak memiliki infrastruktur teknologi informasi yang baik berarti cepat atau lambat akan segera tersingkir dari arena persaingan. Alasannya, karena perbankan merupakan sebuah industri jasa, yang kinerjanya sangat dipengaruhi oleh variabel ruang dan waktu. Meningkatkan pelayanan pelanggan merupakan salah satu usaha untuk menembus batas-batas ruang dan waktu yang hanya dapat dilakukan dengan bantuan teknologi komputer dan telekomunikasi. Pada saat yang bersamaan, teknologi ini pula yang akan menjadi senjata bagi bank yang bersangkutan untuk bersaing dengan bank-bank lain, terutama dalam usahanya untuk menciptakan suatu produk pelayanan yang lebih murah, baik, daln lebih cepat.

Teknologi Layanan Perbankan
Berikut ini beberapa teknologi layanan perbankan antara lain :
1.                       Mobile Banking
Mobile Banking atau M-Banking adalah fasilitas perbankan melalui komunikasi bergerak seperti handphone dengan penyediaan fasilitas yang sama dengan ATM kecuali mengambil uang tunai, M-Banking menggunakan sarana sms untuk melakukan transaksi keuangan dan permintaan informassi keuangan misalnya cek saldo, mutasi rekening, dan sebagainya.
Hampir semua bank di Indonseia telah menyediakan fasilitas M-Bankingnya baik berupa SIMtolkit (Menu Layanan Data) maupun sms plain (sms manual) atau yang lebih dikenal dengan sms banking. Untuk operator GSM sudah mendukung untuk transaksi via mobile banking namun  untuk operator CDMA masih ada yang belum mendukung layanan mobile banking. Operator yang sudah mendukung layanan mobile banking adalah Telkomsel, Indosat, XL, dan 3. Sedangkan ooperator CDMA yang sudah mendukung mobile banking adalah Fren, Star-One dan Flexi.

2.                       Internet Banking
Menurut Bank Indonesia (2004), Internet Banking merupakan salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Jenis kegiatan internet banking dibedakan menjadi tiga yaitu : informational internet banking, communicative internet banking dan transactional internet banking.
Informational internet banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah daalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi. Communicative internet banking adalah pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk internet banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi. Transactional internet banking adalah pelayanan jasa bank kepada nasabah untuk melakukan eksekusi dan transaksi. Ada beberapa aspek yang diperlukan untuk menjaga keamanan internet banking. Menurut Raharjo (2002), aspek keamanan yang harus dijaga pada internet banking adalah :
·         Confidentiality : dimana data-data harus diamankan dari penyadapan.
·         Integrity : data tidak boleh dirubah tanpa izin yang berhak.
·         Authentication : untuk meyakinkan identitas nasabah berdasarkan identitass di situs web.
·         Non Repudiation : terkait dengan ketersediaan layana, termasuk up time pada situs web

3.        Phone Banking
Layanan phone banking merupakan jasa yang disediakan bank untuk melakukan transaksi, antara lain :
·         Transaksi dimana dapat dilakukan selama waktu tertentu melalui phone banking dengan bantuan seorang anggota karyawan bank yang menerima instruksi  dengan menggunakan telepon.
·         Transaksi dimana dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan jasa otomatis dengan menggunakan telepon oleh nasabah tanpa bantuan staf bank
·         Transaksi lainnya yang dapat disediakan oleh bank dari waktu ke waktu

Jenis-Jenis E-Banking Lainnya
1.      Automated Teller Machine (ATM)                                         
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2.      Computer Banking
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan mebayar tagihan, dan lainnya,.
3.      Debit (or check) card
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point of sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsuung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4.      Direct Deposit
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5.      Direct Payment (Electronict Bill Payment)
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor.
6.      Electronic Fund Transfer (EFT)
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
7.      Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP)
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran secara online tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
8.      Electronic Fund Transfer (EFT)
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomer rekening, jumlah transaksi, dan lain-lain) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan elektronik atau proses lebih lanjut.
9.      Payroll Card
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oleh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaran pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10.  Preauthorized Debit
Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tanggal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telepon, dan lainnya). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT. Telkom).
11.  Prepaid Card
Salah satu tipe Stored Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelmnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
12.  Smart Card
Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessor sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi sado rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks)
13.  Stored-Value Card
Kartu yang didalamnya tersimpan ssejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.

Manfaat Penggunaan Teknologi Dan Informasi Pada Perbankan
Penggunaan teknologi dan informasi pada perbankan menghasilkan manfaat seperti :
·         Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Usaha ini memerlukan biaya yang tidak  kecil. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang  mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada Internet Banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu. Layanan perbankan sebuah bank kecil dapat diakses dari mana saja di seluruh Indonesia, dan bahkan dari seluruh dunia.
·         Customer loyality. Nasabah, khususnya yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.
·         Revenue and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang.
·         Competitive advantage. Bank yang tidak memiliki mesin ATM akan sukar berkompetisi dengan bank yang memiliki banyak mesin ATM. Maukah anda membuka account di bank yang tidak memiliki mesin ATM? Demikian pula bank yang memiliki Internet Banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki Internet Banking. Dalam waktu dekat, orang  tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
·         New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.

Permasalahan Perbankan Pada Aspek Teknologi  Dan Informasi
Permasalahan yang dihadapi dalam bidang teknologi dan informasi pada perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, hal ini dikarenakan sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Sehingga harga pembelian dan pengiriman teknologi tersebut menjadi lebih mahal.
Kurangnya sumber daya yang memadai. Penerapan suatu teknologi informasi menuntut diantaranya sumber daya manusia yang memadai. Jika sumber daya manusia yang ada tidak menguasai teknologi tersebut hal ini menjadi suatu pemborosan semata, karena mahalnya teknologi yang telah dibeli jika tidak terpakai merupakan suatu hal yang sia-sia.
Cyber Crime. Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan dengan memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya. Dikarenakan layanan Internet Banking menggunakan Internet sebagai media komunikasi, maka keamanan dari layanan Internet Banking bergantung kepada keamananan dari Internet. Cyber crime biasanya dapat terjadi pada pengguna jasa perbankan dan penyedia jasa perbankan. Di sisi pengguna, komputer milik pengguna dapat disusupi virus dan trojan horse  sehingga data-data yang berada di komputer pengguna (seperti nomor PIN, nomor kartu kredit, dan kunci rahasia lainnya) dapat disadap, diubah, dihapus, dan  dipalsukan. Jalur antara pengguna dan ISP dapat juga di sadap. Sebagai contoh, seorang pengguna yang menggunakan komputer di lingkungan umum (public facilities)  seperti di Warung Internet (warnet) dapat disadap informasinya oleh sesama pengguna warnet tersebut (atau pemilik warnet yang tidak bertanggung jawab) ketika dia mengetikkan data-data rahasia melalui web.
Di sisi penyedia jasa, dalam hal ini bank yang menyediakan layanan Internet Banking, ada juga potensi lubang keamanan. Berbagai kasus tentang keamanan dan institusi finansial sudah dilaporkan. Misalnya, ada kasus di Amerika serikat dimana seorang cracker berhasil masuk ke sebuah institusi finansial dan  mengambil data-data nasabah dari berbagai bank yang berada dalam naungan institusi finansial tersebut. Di Indonesia sendiri ada “kasus” domain “plesetan”  klikbca.com yang sempat membuat heboh. Selain serangan yang bersifat penyadapan masih banyak jenis serangan lain seperti  pemalsuan dan bahkan meniadakan servis (Denial of Service attack).
Beberapa jenis kegiatan cyber crime :
·         Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Contoh dari kasus yang terjadi akibat kejahatan dari Carding adalah ATM Fraud dengan metode Card Skimming. Card skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Pelaku bisa mendapatkan data nomor kartu kredit atau debit korban menggunakan metode sederhana seperti halnya fotokopi atau metode yang lebih canggih seperti menggunakan perangkat elektronik kecil (skimmer) untuk menggesek kartu lalu menyimpan ratusan nomor kartu kredit korban. Tujuan pelaku melakukan penipuan ini adalah untuk mencuri rincian data sehingga mereka dapat mengakses rekening korban.
·         Hacking adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya.
·         Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
·         Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs klik bca
·         Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital. Email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak anda untuk melakukan berbagai hal misalnya memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya.
Permasalahan pada perbankan tidak hanya merugikan dari pihak perbankan saja tetapi juga merugikan bagi nasabah tidak hanya kerugian finansial saja tetapi juga kerugian non finansial seperti hilangnya kepercayaan masyrakat kepada bank yang terkena suatu masalah dengan hilangnya kepercayaan masyarakat ini maka masyarakat akan enggan untuk menjadi nasabah disuatu bank tersebut.

Cara Mengatasi Permasalahan Perbankan Pada Bidang Teknologi Dan Informasi
Berbagai kasus di atas membantu menunjukkan bahwa teknologi yang diterapkan dengan baik memberikan competitive advantage kepada sebuah bank. Setiap bank mempunyai akses yang sama atas teknologi yang ada, namun yang mampu memanfaatkannya dengan benar adalah mereka yang berhasil menerapkannya ke dalam sebuah konfigurasi yang fungsional dan efisien, yang diimplementasikan dengan seksama, yang mendukung produk dan layanan yang ciamik serta dioperasikan dengan tepat-guna. Membeli teknologi adalah kegiatan yang paling mudah dan tidak memerlukan keahlian tinggi. Namun, semuanya kembali memerlukan perancangan, penerapan teknologi yang baik, Good IT Governance, yang berdasarkan keseuaian target korporasi dari perbankan itu sendiri.
Sehingga beberapa hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam mengatasi permasalahan teknologi dan informasi adalah sebagai berikut : Memakai vendor pribumi untuk pembelian teknologi perbankan. Saat ini banyak vendor – vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini menjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Melakukan instropeksi terhadap kemampuan perusahaan se belum suatu teknologi baru diterapkan, apakah cocok teknologi tersebut diterapkan, apakah sumber daya manusianya memadai, dan apakah teknologi tersebut mempunyai features yang dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. Karena penerapan suatu sistem teknologi informasi merupakan salah satu aktivitas investasi jangka panjang bagi korporasi. Hal ini sudah sepatutnya menjadi hal yang diperhitungkan dalam dunia perbankan, sebagai lembaga intermediasi bagi masyarakat, sudah seharusnya perbankan menjadi “pelayan” yang setia dengan selalu merealisasikan bentuk-bentuk pelayanan dengan menggunakan teknologi informasi.
Untuk memperkecil resiko pada cyber crime maka perusahaan harus mengelola dan memiliki 3 hal berikut :

1. Help Desk
Fungsi helpdesk harus dimiliki oleh bank agar bank cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi oleh seluruh pengguna (user) di bank dan menanganinya segera. Bank akan menghadap risiko jika tidak memiliki prosedur helpdesk yang memadai yaitu tidak dapat dipastikannya bahwa pengguna senantiasa memilki tempat bertanya dan memperoleh jawaban dan solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam fungsi helpdesk adalah:
  • Tersedianya dokumentasi permasalahan yang lengkap. Dokumentasi permasalahan harus mencakup data user, penjelasan masalah, dampak pada sistem (platform, aplikasi atau lainnya) kode prioritas, status resolusi saat ini, pihak yang bertanggung jawab terhadap resolusi, akar permasalahan (jika teridentifikasi), target waktu resolusi, dan field komentar untuk mencatat kontak pengguna dan informasi relevan lainnya
  • Sistem helpdesk yang berbasis pengetahuan untuk memberikan dukungan kepada staff helpdesk tentang alternatif solusi permasalahan yang umum terjadi. Bank secara berkala melakukan pengkinian terhadap sistem tersebut
2. Power User
Penanganan penggunaan power user dimana pemilik user id yang memiliki kewenangan sangat luas. Dalam rangka penanganan permasalahan, bank wajib menetapkan prosedur penanganan power user agar penggunaannya tidak disalahgunakan. Prosedur tersebut, antara lain mengatur tentang hal-hal sebagai berikut:
  • Penetapan siapa saja yang memiliki hak askes power user termasuk penerapan dual custody
  • Prosedur penyimpanan password power user
  • Prosedur break ID power user pada keadaan darurat
  • Prosedur penggantian password power user setelah digunakan
  • Pendokumentasian penggunaan power user dalam bentuk berita acara

3. Backup
Untuk menjamin kelangsungan proses dan mengantisipasi risiko data transaksi hilang akibat crash atau kegagalan operasi, setiap periode tertentu system operasi bank melakukan proses back up data, dan data back up disimpan pada tempat khusus yang aman.
Bank harus meyakini ketersediaan yang efektif dari informasi bisnis yang penting, perangkat lunak dan dokumentasi terkait sistem dan user untuk setiap proses fungsi bisnis yang penting (critical). Hal-hal yang harus diperhatikan dalam dokumentasi, sistem dan data back up antara lain:
  1. Back up dimaksud harus disimpan dilokasi lain dari DC (off site). Setiap perubahan dan modifikasi harus didokumentasikan dan salinannya juga harus diperbaharui
  2. Media back up harus disimpan di lingkungan yang aman di lokasi off site dengan standar sistem pengamanan yang memadai
  3. Full system back up harus dilakukan secara periodik. Jika terjadi perubahan sistem yang mendasar maka full system backup harus dilakukan sesegera mungkin.
  4. Seluruh media backup menggunakan standar labeling/penamaan untuk dapat mengidentifikasi penggunaan, tanggal dan jadual retensi
  5. Media backup harus diuji secara reguler untuk meyakini bahwa dapat digunakan pada saat diperlukan.
  6. Bank harus memiliki prosedur untuk media backup
Sistem back up yang dilakukan oleh perusahaan dapat memakai media backup compact disc/diskette. Isi CD backup ini meliputi data-data adminsitrasi. Data back up harus disimpan di tempat terpisah dan dilakukan oleh pihak berwenang melakukan back up dan penyimpanan data transaksi. CD back up yang dibuat dapat digunakan sebagai sarana untuk memproses kembali jika ada permasalahan atau gangguan pada sistem/aplikasi di bank.
Selain itu perusahaan harus melakukan sosialisasi tentang produknya dan penggunaan teknologi yang diterapkan pada produknya. Agar masyarakat lebih mengetahui tentang cara penggunaan teknologi pada suatu produk bank dan menghin darkan masyarakat dari kegiatan penipuan.




Referensi :

________. 2014. http://bankernote.com/teknologi-informasi-masalah-sistem-komputer-perbankan/. [17 Desember 2016].

Indrajit, Richardus Eko. Manajemen Sistem Informasi dan Teknologi Informasi. ekaanresangsya.it.student.pens.ac.id/files/Manajemen%20Sistem%20Informasi.pdf.  [17 Desember 2016].

Nurastuti Wiji. 2011. Teknologi Perbankan. Edisi Pertama. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Prasetyo, Deddy Tri. 2011. Perkembangan teknologi komputer di perbankan http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/05/04/perkembangan-teknologi-komputer-di-perbankan/. [17 Desember 2016].

Rahardjo, Budi. 2001. Aspek Teknologi dan Keamanan dalam Internet Banking. https://www.academia.edu/10380788/aspek_teknologi_dan_keamanan_dalam_internet_banking_. [17 Desember 2016].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar