Jumat, 10 Maret 2017

PERAN KOPERASI DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT NELAYAN (STUDI KASUS: KOPERASI SERBA USAHA CITRA NELAYAN TANJUNGUNGGAT KECAMATAN BUKIT BESTARI KOTA TANJUNGPINANG)




PERAN KOPERASI DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT NELAYAN
(STUDI KASUS: KOPERASI SERBA USAHA CITRA NELAYAN TANJUNGUNGGAT KECAMATAN BUKIT BESTARI KOTA TANJUNGPINANG)


MAKALAH


Disusun untuk memenuhi tugas Matakuliah Sistem Ekonomi Indonesia


Disusun oleh :
Caraka Raden P                         (120910202043)
Wahyu Pamungkas                   (120910202073)
Erlinda Puspitaningtyas          (130910202001)
Vivin Triyani                                (130910202013)
Layla Febrika                              (130910202013)
Siti Toyibatul Hasanah             (130910202043)
Ainur Rofi                                    (140910202009)
Dwi Khrisnawati                        (140910202018)
Dwi Yoga Abdi N                        (140910202052)
Bella Riska Awanda                 (140910202059)


PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI BISNIS
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2016


BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  LatarBelakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Koperasi juga merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya. Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.Koperasi di Indonesia, menurut UU No. 25 tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
            Begitu besar peranan koperasi dalam perekonomian maka kami mengangkat salahsatu study kasus tentang Koperasi yaitu Koperasi Serba Usaha Citra Nelayan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.Nelayan dan komunitas desa pesisir, pada umumnya adalah bagian dari kelompok masyarakat miskin yang berada pada level paling bawah dan acapkali menjadi korban pertama yang paling menderita akibat ketidakberdayaan dan kerentanannya. Nelayan (tradisional) bukan saja sehari-hari harus berhadapan dengan ketidakpastian pendapatan dan tekanan musim paceklik ikan yang panjang, tetapi lebih dari itu mereka juga sering harus berhadapan dengan berbagai tekanan dan bentuk eksploitasi yang muncul bersamaan dengan berkembangnya proses modernisasi di 10 sektor perikanan. Melihat fenomena ini maka perlu adanya kegiatan perekonomian berbasis kerakyatan yang benar-benar bersentuhan langsung dengan masyarakat nelayan atau masyarakat pesisir. Kegiatan perekonomian yang dapat dengan mudah menyesuaikan perannya dengan kebutuhan masyarakat nelayan atau masyarakat pesisir adalah koperasi. Koperasi menjadi suatu kegiatan perekonomian yang dapat diandalkan karena ia berhubungan langsung dengan barang atau produk maupun dengan jasa-jasa yang berkaitan dengan masyarakat pesisir dan bertujuan untuk kesejahteraan bersama. Kamiakanmembahasbagaimanaperankoperasitersebutdalamperekonomianterutamauntukparanelayan.

1.2  RumusanMasalah
            Berdasarkanlatarbelakang di atas, rumusanmasalahmakalahiniadalah:
1.2.1      Bagaimanagambarankoperasisecaraumum?
1.2.2      Bagaimanahubungansistemekonomipancasiladengankoperasi?
1.2.3      Peran Koperasi Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Nelayan ?

1.3    TujuandanManfaat
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka dapat diperoleh tujuan dan manfaat penulisan sebagai berikut :
1.3.1    Tujuan
a.   Menjelaskangambarankopersisecaraumum;
b.   Menjelaskanhubungansistemekonomipancasiladengankoperasi;
c.   MenjelaskanpenerapansistemekonomipancasilaterhadapkinerjaKoperasiSerba Usaha Citra NelayanTanjungunggatKecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
1.3.2      Manfaat
a.   Memberipengetahuankepadapembacatentanggambaranekonomisecaraumum;
b.   Member pengetahuankepadapembacatentanghubungansistemekonomidengankoperasi;
c.   MemberipengetahuankepadapembacatentangpenerapansistemekonomipancasilaterhadapkinerjaKoperasiSerba Usaha Citra NelayanTanjungunggatKecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.






















BAB 2. PEMBAHASAN

2.1  Gambaran Umum Koperasi
2.1.1  Pengertian Koperasi
Koperasi di Indonesia merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dengan menetapkan koperasi sebagai ciri utama perekonomian Indonesia, maka makna Pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian dalam tata perekonomian nasional.
Secara etimologis koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.1.2  Landasan Koperasi
Untuk menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian Indonesia, maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi tidak akan roboh bila menghadapi tantangan. Landasan merupakan tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan koperasi ada 4 yaitu : Landasan idiil, landasan konstitusional, landasan mental, dan landasan operasional. Pembahasan selengkapnya sebagai berikut :
a.    Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila dalam Pancasila.
b.    Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Memang dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
c.    Landasan mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang, guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
d.    Landasan operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi.
Landasan operasional berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia :
1)  UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
2)  Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

2.1.3  Asas dan Prinsip Koperasi
Asas-Asas Koperasi
Dalam suatu Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong.
a.    Asas kekeluargaan 
     Asas kekeluargaan ialah setiap anggota koperasi mempunyai sebuah  kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap suatu kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. 
b.    Asas gotong royong  
     Asas gotong royong ialah setiap anggota koperasi harus mempunyai sebuah toleransi, dan tidak egois atau individualis, dan mau dalam bekerja sama dengan anggota lainnya. 
Prinsip-Prinsip Koperasi
            Prinsip-prinsip yang dijadikan dalam penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan sebuah tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.  yaitu sebagai berikut :
a.     Didalam keanggotaan harus Sukarela dan Terbuka.
b.    Didalam koperasi dikendalikan oleh Anggota secara demokratis.
c.     Harus berpratisipasi didalam ekonomi Anggota.
d.    Didalam koperasi harus mempunyai Otonomi Dan Kebebasan.
e.     Didalam koperasi harus ada pendidikan, pelatihan, dan informasi.
f.     Harus bekerjasama diantara anggota koperasi.
g.    Harus mempunyai kepedulian terhadap komunitas.

2.1.4  Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Tujuan Koperasi
Dalam membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
a.     Untuk membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi anggota yang khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuah kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.    Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.     Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan suatu perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d.    Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi. 
Fungsi Koperasi
Koperasi mempunyai fungsi yaitu sebagai berikut :
a.     Sebagai pusat penting dalam perekonomian Indonesia
b.    Sebagai upaya dalam mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c.     Untuk meningkatkan dalam Kesejahteraan didalam anggota dan Masyarakat
d.    Untuk membangun sebuah tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan sebuah dasar hukum negara.

2.2   Hubungan Koperasi Dengan Sistem Ekonomi Pancasila
a.   Ketuhanan Yang Maha Esa.
Makna yang terkandung adalah sebagai berikut :
1)   Keanggotaan terbuka untuk semua penganut agama. Koperasi tidak membedakan agama para anggotanya.
2)   Koperasi menentang kekerasan, paksaan, membungakan uang, dan perbuatan yang dilarang Tuhan dalam Kitab Suci.
b.   Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Koperasi tidak membeda-bedakan kedudukan, derajat, jenis kelamin, maupun tingkat atau kasta manusia. Semua anggota memperoleh perlakuan yang sama.
c.   Persatuan Indonesia.
Penerapan di dalam koperasi tercermin dalam asa dan sendi dasar yang tidak membeda-bedakan agama, aliran politik, dan suku bangsa.
d.   Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Maknanya dalam koperasi yaitu segala sesuatu yang menyangkut kepentingan anggota diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi koperasi.
e.   Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Makna yang terkandung dalam sila ini adalah sebagai berikut :
1)  Keuntungan koperasi yang disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan secara adil.
2)  Sebagian dari SHU digunakan sebagai cadangan dana sosial bagi kepentingan.

2.3   Peran Koperasi Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Nelayan
(Studi Kasus: Koperasi Serba Usaha Citra Nelayan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang)
Peningkatan kesejahteraan anggota merupakan tujuan sekaligus peran yang diharapakan dari sebuah koperasi. Meskipun demikian tidak semua koperasi mampu mewujudkan hal tersebut. Penelitian ini melihat bagaimana peranan Koperasi Serba Usaha (KSU) Citra Nelayan. Berdasarkan analisis sistem yang dilakukan tergambar bahwa selama ini KSU Citra Nelayan baru dapat membantu anggota dalam menampung hasil tangkapan dan kemudian baru dipasarkan. Responden yang menjual hasil tangkapan ke koperasi hanya 50 persen, selebihnya menjual sendiri dan bahkan mengkonsumsi langsung hasil tangkapan. Meskipun demikian responden yang menyatakan nilai jual sesuai dengan harga pasar sebanyak 75 persen sedangakan yang menyatakan hasil diperoleh tidak sesuai dengan yang diharapkan sebesar 80 persen. Ada beberapa analisis yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain :
a.   Analisis Pasar
Analisis pasar terhadap kinerja usaha KSU Citra Nelayan meliputi tiga aspek utama yakni fisik, sumberdaya manusia (SDM) dan pemasaran. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan sangat menentukan kinerja dan keberhasilan usaha bagi KSU Citra Nelayan. Sebagai sebuah koperasi yang dimiliki oleh nelayan dan bergerak diberbagai usaha sebenarnya koperasi ini memiliki peluang untuk berkembang lebih maju lagi.
Peluang yang ada tersebut baru sebagian dapat dilaksanakan oleh KSU Citra Nelayan, hal ini terlihat dari penerapan konsep Structure-Conduct-Performance (SCP) KSU Citra Nelayan. Konsep SCP ini dapat membuat kinerja KSU Citra Nelayan lebih efektif dan efisien karena kemampuan suatu organisasi disesuaikan dengan kondisi pasar yang ada. Produktivitas yang dapat dicapai selalu dikaitkan dengan peluang pasar yang ada dan keberlanjutannya. Peningkatan kuantitas selalu diikuti dengan peningkatan kualitas. Penerapan konsep SCP oleh KSU Citra Nelayan dapat dilihat pada Gambar Penerapan Konsep SCP oleh KSU Citra Nelayan.
b.   Anilisis SWOT
Setiap organisasi akan menghadapi masalah lingkungan strategis yang mencakup lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Lingkungan internal merupakan faktor yang berpengaruh pada kinerja organisasi yang dapat dikendalikan secara langsung. Sedangkan lingkungan eksternal merupakan faktor yang berpengaruh pada organisasi tetapi diluar kendali organisasi tersebut.
Hasil Analisis Identifikasi Lingkungan Strategik
INTERNAL
EKSTERNAL
KEKUATAN (STRENGTHS)
PELUANG (OPPORTUNITIES)
·        Potensi laut yang masih luas dimana Provinsi Kepri 95.8% wilayahnya terdiri dari perairan laut.
·        Keanekaragaman hayati yang besar (terdiri dari beragam jenis ikan dan biota laut lainnya ditambah ekosistem pesisir (terumbu karang, mangrove, padang lamun dan lain-lain).
·        Terletak pada wilayah strategis yaitu berdekatan dengan negara Singapura dan Malaysia yang merupakan potensi pasar.
·         Potensi wilayah yang memiliki keunggulan komperatif dibandingkan negara tetangga (Singapura dan Malaysia)
·         Dekat dengan pasar internasional dan pasar lokal
·         Perkembangan fasilitas komunikasi dan informasi
KELEMAHAN (WEAKNES)
ANCAMAN (THREATS)
·        Kualitas SDM yang masih sangat rendah (sebagian besar nelayan tamatan sekolah dasar (SD).
·        Sarana dan prasarana penangkapan ikan yang masih tradisional.
·        Koperasi nelayan belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh anggota sebagai wadah perekonomian.
·         Ketersediaan SDM yang berkualitas dalam menangani koperasi memerlukan proses.
·         Kemampuan untuk menghasilkan produk olahan perikanan yang benilai jual tinggi.
·         Masih adanya nelayan yang melakukan penangkapan ikan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan (menggunakan bom dan pukat harimau).
Berdasarkan hasil kajian analisis sistem dan anlisis pasar yang telah dilakukan serta memfokuskan pada peranan koperasi bagi anggotanya, maka pada masa akan datang KSU Citra Nelayan mampu untuk berkembang dalam hal membantu anggotanya. Hal ini dikarenakan karakteristik wilayah pemukiman anggota merupakan daerah kepulauan sehingga potensi untuk meningkatkan hasil tangkapan masih sangat terbuka luas. Begitu pula dalam hal pengolahan hasil perikanan, masih sangat terbuka luas peluang pasar. Namun demikian peranan pemerintah dalam hal melakukan pembinaan dan pelatihan bagi anggota koperasi sangat diharapkan selain memberikan bantuan alat tangkap yang memperhatikan daya dukung lingkungan.
Dengan memperhatikan kondisi lapangan yang ada penguatan permodalan juga menjadi hal yang sangat penting terutama dalam perkembangan koperasi pada masa akan datang. Penguatan permodalan ini bukan hanya bergantung pada jumlah modal yang dimiliki oleh koperasi akan tetapi juga kemampuan manajerial pengurus dalam mengelola keuangan yang ada seoptimal mungkin.
Lembaga pemerintahan sebaiknya melakukan pembinaan manajemen usaha nelayan dan keuangan koperasi bagi masyarakat pesisir ini. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih rendahnya jiwa wirausaha anggota KSU Citra Nalayan. Apabila jiwa wirausaha nelayan ini rendah maka tingkat ketergantungan mereka pada pihak luar akan sangat tinggi sekali terutama kepada pihak penguasa modal . Kondisi ini terlihat dari penjualan hasil tangkapan. Tidak semua anggota koperasi menjual hasil tangkapan ke koperasi, meskipun nilai jual di pasar sama dengan di koperasi. Apabila kondisi ini terus berkembang maka akan sulit bagi koperasi untuk bertahan dalam jangka waktu yang lama. Melalui peran pemerintah, pengurus koperasi dan dukungan dari anggota maka tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan kesinambungan usaha akan terwujud.
Solusi pengembangan KSU Citra Nelayan dimasa depan agar dapat lebih berperan aktif bagi peningkatan kesejahteraan anggota antara lain :
1.   Mengembangkan sistem penangkapan ikan yang lestari dan berkelanjutan;
2.   Memanfaatkan sumberdaya manusia yang ada untuk meningkatkan hasil dengan perbaikan penggunaan alat tangkap;
3.   Melakukan pelatihan peningkatan keterampilan teknis perikanan serta pelatihan pengembangan jiwa wirausaha bagi anggota;
4.   Tingkatkan kemampuan manajerial melalui pengembangan unit usaha pemasaran. Jalin kerjasama kemitraan dengan perusahaan inti;
5.   Merintis usaha pengolahan hasil perikanan yang memiliki nilai tambah;
6.   Diversifikasi produk olahan perikanan yang bernilai jual tinggi;
7.   Terlibat aktif dalam pengawasan sumberdaya perairan laut dan cegah penggunaan alat tangkap yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan (pukat harimau, dsb).
Seperti yang diterangkan di studi kasus di atas maka dalam penerapan sistem ekonomi pancasila yang diterapkan di koperasi Serba Usaha Citra Nelayan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan perekonomian nelayan sekitar kopersi yakni berlandaskan sila-sila yang pancasila diantaranya:
1.    Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Yakni koperasi yang bersifat terbuka dan sukarela denga tidak adanya keterpaksaan untuk menjadi anggota koperasi dengan berlandaskan nilai dan norma yang ada sesuai keyakinan masing-masing calon anggota koperasi. Artinya dalam hal ini koperasi tidak menekankan pada keyakinan tertentu saja. Dengan kata lain tidak memihak kepada keyakinantertentu saja. Semua nelayan yang ada di sekitar Koperasi Serba Usaha Citra Nelayan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang bisa untuk menjadi anggota koperasi.
2.    Sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Yakni mengembangkan sikap saling menghormati dan diberi hak dan kewajiban yang sama antar anggota koperasi. Artinya semua aggota koperasi harus saling menghormati hak dan kewajibanya dengan tidak merugikan anggota lainnya, untuk keuntungan diri sendiri. Dan dengan saling menjaga lingkungan sekitar untuk kelestarian alam dilaut kepulauan Riau karena 95.8 % wilayahnya merupakan perairan laut dan disitu tersedia berbagia biota laut yang harus dijaga untuk berlangsungnya hajat hidup orang banyak di masa depan.
Dan bagi para nelayan hendaknya jangan mementingkan diri sendiri dengan memperoleh keutungan sendiri dengan menggunakan cara apapun yang dapat menyebabkan ekosistem laut wilayah Kepulauan Riau ini rusak. Dan dalam koperasi tentunya ada peraturan yang melarang anggotanya dalam menangkap ikan dilaut dengan cara yang salah dan membahayakan ekosistem laut Kepulauan Riau
3.    Sila ketiga Persatuan Indonesia
Yakni diantaranya dijelaskan, persyaratan keanggotaan koperasi tidak membeda-bedakan agama, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, asal mempunyai kepentingan yang sama dan dipenuhi peryaratan lain, dapat diterima sebagai anggota koperasi. Dan semua nelayan tidak dibatasi untuk menjadi anggota koperasi Serba Usaha Citra Nelayan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan ketetuan mematuhi peraturan yang telah disepakati. Dan pihak koperasi tidak membeda-bedakan apapun dalam proses rekrutmn anggota. Baik para nelayan dan warga sekitar koperasi yang bermata pencaharian sebagi nelayan tentunya.
4.    Sila keempat Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Yakni koperasi dikelola secara demokratis. Dalam hal ini kekuasaan tertinggi hanya ada didalam rapat anggota koperasi yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang didapat dalam musyawarah yang mufakat dan disetujui oleh semua anggota koperasi dan harus ditaati oleh semua anggota koperasi. Dan semua anggota koperasi berhak untuk menyampaikan pendapatnya untuk keberlangsungan koperasi Serba Usaha Citra Nelayan ini. Dan apabila peraturan sebelumnya harus digperbarui maka pendapat angoota koperasi itu sangat penting dalam rapat anggota koperasi karena keputusan tertinggi yang didapat dalam musyawarah yang mufakat harus ditaati dan dijalani oleh anggota koperasi itu sendiri.
5.    Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Yakni koperasi dibentuk untuk meningkatkan taraf hidup para anggota koperasi khususnya dan masyarakat umum. Dalam hal ini koperasi meningkatkan perekonomian nelayan wilayah Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau. Koperasi sebagai perkumpulan para nelayan senasib agar memperoleh atau megharapkan pengingkatan perekonomian mereka. Sebagaimana dalam melaksanakan Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi, bahwa sisa hasil usaha yang timbul akibat dari pemberian pelayanan terhadap anggot, sisa tersebut dibagikan dengan adil sesuai dengan jasa partisipasi nelayan anggota koperasi kepada koperas Serba Usaha Citra Nelayan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota.

















BAB 3. KESIMPULAN

              Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang berasas kekeluargaan dan gotong royong. Seperti yang dijelaskan pada pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dengan menetapkan koperasi sebagai ciri utama perekonomian Indonesia, maka makna Pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian dalam tata perekonomian nasional.
              Secara etimologis koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi tidak akan roboh bila menghadapi tantangan. Landasan merupakan tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan koperasi ada 4 yaitu Landasan idiil, landasan konstitusional, landasan mental, dan landasan operasional. Serta ada asas-asas koperasi, prinsip-prinsip koperasi, tujuan dan fungsi koperasi yang semua berlandaskan pada Pancasila.
Penelitian ini melihat bagaimana peranan Koperasi Serba Usaha (KSU) Citra Nelayan. Berdasarkan analisis sistem yang dilakukan tergambar bahwa selama ini KSU Citra Nelayan baru dapat membantu anggota dalam menampung hasil tangkapan dan kemudian baru dipasarkan. Responden yang menjual hasil tangkapan ke koperasi hanya 50 persen, selebihnya menjual sendiri dan bahkan mengkonsumsi langsung hasil tangkapan. Meskipun demikian responden yang menyatakan nilai jual sesuai dengan harga pasar sebanyak 75 persen sedangakan yang menyatakan hasil diperoleh tidak sesuai dengan yang diharapkan sebesar 80 persen. Dan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul di daerah tersebut, maka dapat diperoleh beberapa solusi diantaranya adalah nelayan tidak diperbolehkan menggunakan umpan pukat harimau dikarenakan dapat merusak ekosistem dan perkembangbiakkan ikan di laut.
Di dalam pendirian Koperasi Serba Usaha Citra Nelayan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang tentu telah berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh koperasi tersebut harus mencerminkan sila-sila dalam Pancasila.



























DAFTAR PUSTAKA

Retna Melani, Winny.  Muzahar. Viruly, Lily. Dwi Lestari, Rina. Peran Koperasi Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Nelayan. Jurnal.

Satya, Abbi. 2016. Landasan Koperasi Indonesia Terbaru. http://solusismart.com/landasan-koperasi-indonesia-terbaru-2016/. [19 September 2016]

Enjangcom. 2015. Landasan Asas dan Tujuan Koperasi. https://www.enjang.com/landasan-asas-dan-tujuan-koperasi/. [19 September 2016]

______. 206. Pengertian Landasan dan Prinsip Nilai. http://www.seputarilmu.com/2016/02/pengertian-landasan-asas-prinsip-nilai.html . [19 September 2016]

Dewi, Chandra. 2016. Hubungan Sila Pancasila dengan Koperasi. http://dschandradewi.blogspot.co.id/apa-landasanasas-tujuan-fungsiperan-dan.html. [19 September 2016]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar