PERAN KOPERASI DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT
NELAYAN
(STUDI KASUS: KOPERASI
SERBA USAHA CITRA NELAYAN TANJUNGUNGGAT KECAMATAN BUKIT BESTARI KOTA
TANJUNGPINANG)
MAKALAH
Disusun untuk
memenuhi tugas Matakuliah Sistem Ekonomi Indonesia
Disusun
oleh :
Caraka
Raden P (120910202043)
Wahyu
Pamungkas (120910202073)
Erlinda
Puspitaningtyas (130910202001)
Vivin
Triyani (130910202013)
Layla
Febrika (130910202013)
Siti
Toyibatul Hasanah (130910202043)
Ainur
Rofi (140910202009)
Dwi
Khrisnawati (140910202018)
Dwi
Yoga Abdi N (140910202052)
Bella
Riska Awanda (140910202059)
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI BISNIS
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2016
BAB 1.
PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di
Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya
yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian
koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas masing-masing anggota. Koperasi
juga merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utamanya bukan
mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya. Koperasi
sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan
di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya. Koperasi mempunyai
peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang
mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi. Ciri
utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.Koperasi di Indonesia, menurut UU No. 25 tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
Begitu besar peranan koperasi dalam perekonomian maka kami mengangkat salahsatu study kasus tentang Koperasi yaitu Koperasi Serba Usaha
Citra Nelayan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota
Tanjungpinang.Nelayan dan
komunitas desa pesisir, pada umumnya adalah bagian dari kelompok masyarakat
miskin yang berada pada level paling bawah dan acapkali menjadi korban pertama
yang paling menderita akibat ketidakberdayaan dan kerentanannya. Nelayan
(tradisional) bukan saja sehari-hari harus berhadapan dengan ketidakpastian
pendapatan dan tekanan musim paceklik ikan yang panjang, tetapi lebih dari itu
mereka juga sering harus berhadapan dengan berbagai tekanan dan bentuk
eksploitasi yang muncul bersamaan dengan berkembangnya proses modernisasi di 10
sektor perikanan. Melihat fenomena ini maka perlu adanya kegiatan perekonomian
berbasis kerakyatan yang benar-benar bersentuhan langsung dengan masyarakat
nelayan atau masyarakat pesisir. Kegiatan perekonomian yang dapat dengan mudah menyesuaikan
perannya dengan kebutuhan masyarakat nelayan atau masyarakat pesisir adalah
koperasi. Koperasi menjadi suatu kegiatan perekonomian yang dapat diandalkan
karena ia berhubungan langsung dengan barang atau produk maupun dengan
jasa-jasa yang berkaitan dengan masyarakat pesisir dan bertujuan untuk
kesejahteraan bersama. Kamiakanmembahasbagaimanaperankoperasitersebutdalamperekonomianterutamauntukparanelayan.
1.2 RumusanMasalah
Berdasarkanlatarbelakang di atas,
rumusanmasalahmakalahiniadalah:
1.2.1 Bagaimanagambarankoperasisecaraumum?
1.2.2 Bagaimanahubungansistemekonomipancasiladengankoperasi?
1.2.3 Peran
Koperasi Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Nelayan ?
1.3 TujuandanManfaat
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka dapat diperoleh tujuan dan manfaat penulisan
sebagai berikut :
1.3.1 Tujuan
a. Menjelaskangambarankopersisecaraumum;
b. Menjelaskanhubungansistemekonomipancasiladengankoperasi;
c. MenjelaskanpenerapansistemekonomipancasilaterhadapkinerjaKoperasiSerba
Usaha Citra NelayanTanjungunggatKecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
1.3.2 Manfaat
a. Memberipengetahuankepadapembacatentanggambaranekonomisecaraumum;
b. Member
pengetahuankepadapembacatentanghubungansistemekonomidengankoperasi;
c. MemberipengetahuankepadapembacatentangpenerapansistemekonomipancasilaterhadapkinerjaKoperasiSerba
Usaha Citra NelayanTanjungunggatKecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Gambaran
Umum Koperasi
2.1.1 Pengertian
Koperasi
Koperasi di Indonesia merupakan salah satu bentuk badan
usaha yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan,
”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dengan menetapkan koperasi sebagai ciri utama perekonomian Indonesia, maka
makna Pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai soko guru
perekonomian nasional maupun sebagai bagian dalam tata perekonomian nasional.
Secara etimologis koperasi berasal dari kata cooperative
yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
2.1.2 Landasan Koperasi
Untuk
menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian Indonesia, maka diperlukan
suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi tidak akan roboh bila
menghadapi tantangan. Landasan merupakan tempat berpijak untuk tumbuh dan
berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan koperasi ada 4 yaitu :
Landasan idiil, landasan konstitusional, landasan mental, dan landasan
operasional. Pembahasan selengkapnya sebagai berikut :
a. Landasan Idiil
Landasan idiil
koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan
sila-sila dalam Pancasila.
b. Landasan Konstitusional
Landasan
konstitusional koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1)
ditegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Memang dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan
koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia,
namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi
Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
c. Landasan
mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat
inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota
koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain.
Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan
berkembang, guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
d. Landasan
operasional
Landasan
operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh
anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melakukan tugas masing-masing di koperasi.
Landasan operasional berupa
undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut
ini landasan operasional koperasi Indonesia :
1) UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian.
2) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) Koperasi.
2.1.3 Asas dan Prinsip Koperasi
Asas-Asas Koperasi
Dalam suatu
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong.
a. Asas kekeluargaan
Asas
kekeluargaan ialah setiap anggota koperasi mempunyai sebuah kesadaran
untuk melakukan yang terbaik di setiap suatu kegiatan koperasi, dan hal-hal
yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut.
b. Asas gotong royong
Asas
gotong royong ialah setiap anggota koperasi harus mempunyai sebuah toleransi,
dan tidak egois atau individualis, dan mau dalam bekerja sama dengan anggota
lainnya.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip yang dijadikan dalam
penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan sebuah tuntunan
tersebut dalam praktik koperasi. yaitu sebagai berikut :
a.
Didalam
keanggotaan harus Sukarela dan Terbuka.
b.
Didalam koperasi
dikendalikan oleh Anggota secara demokratis.
c.
Harus
berpratisipasi didalam ekonomi Anggota.
d.
Didalam
koperasi harus mempunyai Otonomi Dan Kebebasan.
e.
Didalam
koperasi harus ada pendidikan, pelatihan, dan informasi.
f.
Harus
bekerjasama diantara anggota koperasi.
g.
Harus
mempunyai kepedulian terhadap komunitas.
2.1.4 Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Tujuan Koperasi
Dalam
membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai
berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
a.
Untuk
membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi anggota yang
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuah kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan dan
aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c.
Untuk
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan suatu
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d.
Berusaha
dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan
suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi
Koperasi
mempunyai fungsi yaitu sebagai berikut :
a.
Sebagai
pusat penting dalam perekonomian Indonesia
b.
Sebagai
upaya dalam mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c.
Untuk
meningkatkan dalam Kesejahteraan didalam anggota dan Masyarakat
d.
Untuk
membangun sebuah tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan sebuah dasar hukum negara.
2.2 Hubungan Koperasi Dengan Sistem Ekonomi Pancasila
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Makna yang terkandung adalah sebagai
berikut :
1) Keanggotaan terbuka untuk semua
penganut agama. Koperasi tidak membedakan agama para anggotanya.
2) Koperasi menentang kekerasan, paksaan,
membungakan uang, dan perbuatan yang dilarang Tuhan dalam Kitab Suci.
b.
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab.
Koperasi tidak membeda-bedakan
kedudukan, derajat, jenis kelamin, maupun tingkat atau kasta manusia. Semua
anggota memperoleh perlakuan yang sama.
c.
Persatuan
Indonesia.
Penerapan di dalam koperasi tercermin
dalam asa dan sendi dasar yang tidak membeda-bedakan agama, aliran politik, dan
suku bangsa.
d.
Kerakyatan
Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Maknanya dalam koperasi yaitu segala
sesuatu yang menyangkut kepentingan anggota diputuskan berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi koperasi.
e.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Makna yang terkandung dalam sila ini
adalah sebagai berikut :
1) Keuntungan koperasi yang disebut
dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan secara adil.
2) Sebagian dari SHU digunakan sebagai cadangan
dana sosial bagi kepentingan.
2.3 Peran Koperasi Dalam Meningkatkan
Perekonomian Masyarakat Nelayan
(Studi Kasus: Koperasi Serba Usaha Citra Nelayan
Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang)
Peningkatan kesejahteraan anggota
merupakan tujuan sekaligus peran yang diharapakan dari sebuah koperasi.
Meskipun demikian tidak semua koperasi mampu mewujudkan hal tersebut.
Penelitian ini melihat bagaimana peranan Koperasi Serba Usaha (KSU) Citra
Nelayan. Berdasarkan analisis sistem yang dilakukan tergambar bahwa selama ini
KSU Citra Nelayan baru dapat membantu anggota dalam menampung hasil tangkapan
dan kemudian baru dipasarkan. Responden yang menjual hasil tangkapan ke
koperasi hanya 50 persen, selebihnya menjual sendiri dan bahkan mengkonsumsi
langsung hasil tangkapan. Meskipun demikian responden yang menyatakan nilai
jual sesuai dengan harga pasar sebanyak 75 persen sedangakan yang menyatakan
hasil diperoleh tidak sesuai dengan yang diharapkan sebesar 80 persen. Ada
beberapa analisis yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain :
a. Analisis Pasar
Analisis pasar terhadap kinerja usaha
KSU Citra Nelayan meliputi tiga aspek utama yakni fisik, sumberdaya manusia
(SDM) dan pemasaran. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan sangat
menentukan kinerja dan keberhasilan usaha bagi KSU Citra Nelayan. Sebagai
sebuah koperasi yang dimiliki oleh nelayan dan bergerak diberbagai usaha
sebenarnya koperasi ini memiliki peluang untuk berkembang lebih maju lagi.
Peluang yang ada tersebut baru sebagian
dapat dilaksanakan oleh KSU Citra Nelayan, hal ini terlihat dari penerapan
konsep Structure-Conduct-Performance (SCP) KSU Citra Nelayan. Konsep SCP
ini dapat membuat kinerja KSU Citra Nelayan lebih efektif dan efisien karena
kemampuan suatu organisasi disesuaikan dengan kondisi pasar yang ada.
Produktivitas yang dapat dicapai selalu dikaitkan dengan peluang pasar yang ada
dan keberlanjutannya. Peningkatan kuantitas selalu diikuti dengan peningkatan
kualitas. Penerapan konsep SCP oleh KSU Citra Nelayan dapat dilihat pada Gambar
Penerapan Konsep SCP oleh KSU Citra Nelayan.
b. Anilisis SWOT
Setiap organisasi akan menghadapi
masalah lingkungan strategis yang mencakup lingkungan internal dan lingkungan
eksternal. Lingkungan internal merupakan faktor yang berpengaruh pada kinerja
organisasi yang dapat dikendalikan secara langsung. Sedangkan lingkungan
eksternal merupakan faktor yang berpengaruh pada organisasi tetapi diluar
kendali organisasi tersebut.
Hasil Analisis Identifikasi Lingkungan
Strategik
INTERNAL
|
EKSTERNAL
|
KEKUATAN (STRENGTHS)
|
PELUANG (OPPORTUNITIES)
|
·
Potensi laut yang
masih luas dimana Provinsi Kepri 95.8% wilayahnya terdiri dari perairan laut.
·
Keanekaragaman hayati
yang besar (terdiri dari beragam jenis ikan dan biota laut lainnya ditambah
ekosistem pesisir (terumbu karang, mangrove, padang lamun dan lain-lain).
·
Terletak pada wilayah
strategis yaitu berdekatan dengan negara Singapura dan Malaysia yang
merupakan potensi pasar.
|
·
Potensi wilayah yang
memiliki keunggulan komperatif dibandingkan negara tetangga (Singapura dan
Malaysia)
·
Dekat dengan pasar
internasional dan pasar lokal
·
Perkembangan
fasilitas komunikasi dan informasi
|
KELEMAHAN (WEAKNES)
|
ANCAMAN (THREATS)
|
·
Kualitas SDM yang
masih sangat rendah (sebagian besar nelayan tamatan sekolah dasar (SD).
·
Sarana dan prasarana
penangkapan ikan yang masih tradisional.
·
Koperasi nelayan
belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh anggota sebagai wadah perekonomian.
|
·
Ketersediaan SDM yang
berkualitas dalam menangani koperasi memerlukan proses.
·
Kemampuan untuk
menghasilkan produk olahan perikanan yang benilai jual tinggi.
·
Masih adanya nelayan
yang melakukan penangkapan ikan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan
(menggunakan bom dan pukat harimau).
|
Berdasarkan hasil kajian
analisis sistem dan anlisis pasar yang telah dilakukan serta memfokuskan pada
peranan koperasi bagi anggotanya, maka pada masa akan datang KSU Citra Nelayan
mampu untuk berkembang dalam hal membantu anggotanya. Hal ini dikarenakan
karakteristik wilayah pemukiman anggota merupakan daerah kepulauan sehingga
potensi untuk meningkatkan hasil tangkapan masih sangat terbuka luas. Begitu
pula dalam hal pengolahan hasil perikanan, masih sangat terbuka luas peluang
pasar. Namun demikian peranan pemerintah dalam hal melakukan pembinaan dan
pelatihan bagi anggota koperasi sangat diharapkan selain memberikan bantuan alat
tangkap yang memperhatikan daya dukung lingkungan.
Dengan memperhatikan kondisi
lapangan yang ada penguatan permodalan juga menjadi hal yang sangat penting
terutama dalam perkembangan koperasi pada masa akan datang. Penguatan
permodalan ini bukan hanya bergantung pada jumlah modal yang dimiliki oleh
koperasi akan tetapi juga kemampuan manajerial pengurus dalam mengelola
keuangan yang ada seoptimal mungkin.
Lembaga pemerintahan
sebaiknya melakukan pembinaan manajemen usaha nelayan dan keuangan koperasi bagi
masyarakat pesisir ini. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih rendahnya jiwa
wirausaha anggota KSU Citra Nalayan. Apabila jiwa wirausaha nelayan ini rendah
maka tingkat ketergantungan mereka pada pihak luar akan sangat tinggi sekali
terutama kepada pihak penguasa modal . Kondisi ini terlihat dari penjualan
hasil tangkapan. Tidak semua anggota koperasi menjual hasil tangkapan ke
koperasi, meskipun nilai jual di pasar sama dengan di koperasi. Apabila kondisi
ini terus berkembang maka akan sulit bagi koperasi untuk bertahan dalam jangka
waktu yang lama. Melalui peran pemerintah, pengurus koperasi dan dukungan dari
anggota maka tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan
kesinambungan usaha akan terwujud.
Solusi pengembangan KSU
Citra Nelayan dimasa depan agar dapat lebih berperan aktif bagi peningkatan
kesejahteraan anggota antara lain :
1. Mengembangkan sistem penangkapan ikan yang lestari dan
berkelanjutan;
2. Memanfaatkan sumberdaya manusia yang ada untuk meningkatkan
hasil dengan perbaikan penggunaan alat tangkap;
3. Melakukan pelatihan peningkatan keterampilan teknis perikanan
serta pelatihan pengembangan jiwa wirausaha bagi anggota;
4. Tingkatkan kemampuan manajerial melalui pengembangan unit
usaha pemasaran. Jalin kerjasama kemitraan dengan perusahaan inti;
5. Merintis usaha pengolahan hasil perikanan yang memiliki nilai
tambah;
6. Diversifikasi produk olahan perikanan yang bernilai jual
tinggi;
7. Terlibat aktif dalam pengawasan sumberdaya perairan laut dan
cegah penggunaan alat tangkap yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan
(pukat harimau, dsb).
Seperti yang diterangkan di studi kasus
di atas maka dalam penerapan sistem ekonomi pancasila yang diterapkan di
koperasi Serba Usaha Citra Nelayan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota
Tanjungpinang dalam meningkatkan perekonomian nelayan sekitar kopersi yakni
berlandaskan sila-sila yang pancasila diantaranya:
1. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Yakni koperasi yang bersifat terbuka dan
sukarela denga tidak adanya keterpaksaan untuk menjadi anggota koperasi dengan
berlandaskan nilai dan norma yang ada sesuai keyakinan masing-masing calon
anggota koperasi. Artinya dalam hal ini koperasi tidak menekankan pada
keyakinan tertentu saja. Dengan kata lain tidak memihak kepada
keyakinantertentu saja. Semua nelayan yang ada di sekitar Koperasi Serba Usaha
Citra Nelayan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang bisa
untuk menjadi anggota koperasi.
2.
Sila kedua Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab
Yakni mengembangkan sikap saling
menghormati dan diberi hak dan kewajiban yang sama antar anggota koperasi.
Artinya semua aggota koperasi harus saling menghormati hak dan kewajibanya
dengan tidak merugikan anggota lainnya, untuk keuntungan diri sendiri. Dan dengan
saling menjaga lingkungan sekitar untuk kelestarian alam dilaut kepulauan Riau
karena 95.8 % wilayahnya merupakan perairan laut dan disitu tersedia berbagia
biota laut yang harus dijaga untuk berlangsungnya hajat hidup orang banyak di
masa depan.
Dan bagi para nelayan hendaknya jangan
mementingkan diri sendiri dengan memperoleh keutungan sendiri dengan
menggunakan cara apapun yang dapat menyebabkan ekosistem laut wilayah Kepulauan
Riau ini rusak. Dan dalam koperasi tentunya ada peraturan yang melarang anggotanya
dalam menangkap ikan dilaut dengan cara yang salah dan membahayakan ekosistem
laut Kepulauan Riau
3. Sila ketiga Persatuan Indonesia
Yakni diantaranya
dijelaskan, persyaratan keanggotaan koperasi tidak membeda-bedakan agama, suku
bangsa, warna kulit, jenis kelamin, asal mempunyai kepentingan yang sama dan
dipenuhi peryaratan lain, dapat diterima sebagai anggota koperasi. Dan
semua nelayan tidak dibatasi untuk menjadi anggota koperasi Serba Usaha Citra Nelayan Tanjungunggat Kecamatan Bukit
Bestari Kota Tanjungpinang dengan ketetuan mematuhi peraturan yang telah
disepakati. Dan pihak koperasi tidak membeda-bedakan apapun dalam proses
rekrutmn anggota. Baik para nelayan dan warga sekitar koperasi yang bermata
pencaharian sebagi nelayan tentunya.
4. Sila keempat Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Yakni koperasi dikelola secara
demokratis. Dalam hal ini kekuasaan tertinggi hanya ada didalam rapat anggota
koperasi yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang didapat
dalam musyawarah yang mufakat dan disetujui oleh semua anggota koperasi dan harus
ditaati oleh semua anggota koperasi. Dan semua anggota koperasi berhak untuk
menyampaikan pendapatnya untuk keberlangsungan koperasi Serba Usaha Citra
Nelayan ini. Dan apabila peraturan sebelumnya harus digperbarui maka pendapat
angoota koperasi itu sangat penting dalam rapat anggota koperasi karena
keputusan tertinggi yang didapat dalam musyawarah yang mufakat harus ditaati
dan dijalani oleh anggota koperasi itu sendiri.
5. Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Yakni koperasi dibentuk untuk
meningkatkan taraf hidup para anggota koperasi khususnya dan masyarakat umum.
Dalam hal ini koperasi meningkatkan perekonomian nelayan wilayah Tanjungunggat
Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau. Koperasi sebagai
perkumpulan para nelayan senasib agar memperoleh atau megharapkan pengingkatan
perekonomian mereka. Sebagaimana dalam melaksanakan Pembagian Sisa Hasil Usaha
Koperasi, bahwa sisa hasil usaha yang timbul akibat dari pemberian pelayanan
terhadap anggot, sisa tersebut dibagikan dengan adil sesuai dengan jasa
partisipasi nelayan anggota koperasi kepada koperas Serba Usaha Citra Nelayan
Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota.
BAB 3. KESIMPULAN
Koperasi
merupakan salah satu badan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian
masyarakat yang berasas kekeluargaan dan gotong royong. Seperti yang dijelaskan
pada pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dengan menetapkan koperasi
sebagai ciri utama perekonomian Indonesia, maka makna Pasal 33 UUD 1945 telah
menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai
bagian dalam tata perekonomian nasional.
Secara
etimologis koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi
diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian
Indonesia, maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi
tidak akan roboh bila menghadapi tantangan. Landasan merupakan tempat berpijak
untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan
koperasi ada 4 yaitu Landasan idiil, landasan konstitusional, landasan mental,
dan landasan operasional. Serta ada asas-asas koperasi, prinsip-prinsip koperasi,
tujuan dan fungsi koperasi yang semua berlandaskan pada Pancasila.
Penelitian ini melihat bagaimana peranan Koperasi Serba
Usaha (KSU) Citra Nelayan. Berdasarkan analisis sistem yang dilakukan tergambar
bahwa selama ini KSU Citra Nelayan baru dapat membantu anggota dalam menampung
hasil tangkapan dan kemudian baru dipasarkan. Responden yang menjual hasil
tangkapan ke koperasi hanya 50 persen, selebihnya menjual sendiri dan bahkan
mengkonsumsi langsung hasil tangkapan. Meskipun demikian responden yang
menyatakan nilai jual sesuai dengan harga pasar sebanyak 75 persen sedangakan
yang menyatakan hasil diperoleh tidak sesuai dengan yang diharapkan sebesar 80
persen. Dan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul di daerah
tersebut, maka dapat diperoleh beberapa solusi diantaranya adalah nelayan tidak
diperbolehkan menggunakan umpan pukat harimau dikarenakan dapat merusak
ekosistem dan perkembangbiakkan ikan di laut.
Di dalam pendirian Koperasi Serba Usaha Citra Nelayan
Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang tentu telah
berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu
dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh koperasi tersebut harus mencerminkan
sila-sila dalam Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Retna Melani, Winny. Muzahar. Viruly, Lily. Dwi Lestari, Rina. Peran Koperasi Dalam Meningkatkan
Perekonomian Masyarakat Nelayan. Jurnal.
Satya, Abbi.
2016. Landasan Koperasi Indonesia Terbaru. http://solusismart.com/landasan-koperasi-indonesia-terbaru-2016/. [19 September 2016]
Enjangcom.
2015. Landasan Asas dan Tujuan Koperasi. https://www.enjang.com/landasan-asas-dan-tujuan-koperasi/. [19 September 2016]
______.
206. Pengertian Landasan dan Prinsip Nilai.
http://www.seputarilmu.com/2016/02/pengertian-landasan-asas-prinsip-nilai.html
. [19 September 2016]
Dewi,
Chandra. 2016. Hubungan Sila Pancasila dengan Koperasi. http://dschandradewi.blogspot.co.id/apa-landasanasas-tujuan-fungsiperan-dan.html. [19 September 2016]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar