Jumat, 10 Maret 2017

ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN KEGIATAN USAHA





ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN KEGIATAN USAHA



MAKALAH
diajukan guna melengkapi tugas Matakuliah Pasar dan Lembaga Keuangan





Oleh

Ainur Rofi                           (140910202009)
Desi Indayani                    (140910202046)
Septa Lukman Andes       (150910202063)







JURUSAN ILMU ADMINISTRASI BISNIS
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2016



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesainya makalah yang berjudul  ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN KEGIATAN USAHA yang sengaja ditulis untuk memenuhi tugas Matakuliah Pasar dan Lembaga Keuangan Universitas Jember. Atas dukungan moral dan materi yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1.       Dosen Pengampu Matakuliah Pasar dan Lembaga Keuangan yang banyak memberikan materi pendukung, masukan, dan bimbingan kepada penulis.
2.        Teman-teman jurusan Ilmu Administrasi Bisnis, yang telah memberi dukungan, dan saran kepada penulis.
Penulis menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.









Jember, 02 November  2016




                                                    Penulis


DAFTAR ISI

Halaman
HALAMAN JUDUL................................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................................ ii
DAFTAR ISI........................................................................................................... iii
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang..................................................................................... 1
1.2   Rumusan Masalah............................................................................... 1
1.3   Tujuan................................................................................................. 2
BAB 2. LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Lembaga Keuangan............................................................. 3
2.2 Jenis-jenis Lembaga Keuangan............................................................. 3
2.3 Pengertian Anjak Piutang..................................................................... 4
2.4 Dasar Hukum Anjak Piutang.................................................................. 5
2.5 Jenis-jenis Anjak Piutang...................................................................... 6
2.6 Manfaat Anjak Piutang......................................................................... 7
BAB 3. PERAN ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN KEGIATAN
             USAHA
3.1 Perjanjian Anjak Piutang...................................................................... 8
3.2 Mekanisme Anjak Piutang.................................................................. 10
3.3 Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Pembiayaan Anjak Piutang........ 11
3.4 Risiko Anjak Piutang........................................................................... 13
3.5 Keunggulan dan Kelemahan Anjak Piutang......................................... 14
BAB 4 KESIMPULAN............................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 17


BAB 1. PENDAHULUAN


1.1   Latar Belakang
Dalam era persaingan global, perusahaan dituntut untuk melakukan berbagai terobosan dengan tujuan dapat merebut pasar atau memenangkan pesaingan. Pada perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur, kepusaan pelanggan merupakan faktor terpenting dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Perusahaan harus berupaya keras untuk dapat memberikan kepuasan pada konsumen melalui berbagai penawaran yang dapat dilakukan, seperti memberikan kemudahan dalam pembayaran produk yang sudah dibeli.
Dalam hal ini, pembayaran atas produk yang sudah dibeli dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu. Penawaran seperti ini akan menarik pelanggan untuk melakukan pembelian produk perusahaan dalam jumlah besar dan meningkatkan loyalitas pelanggan. Namun, di sisi lain, perusahaan akan mengalami sedikit permasalahan di sisi keuangan, karena akan menggangu kelancaran arus kas perusahaan akibat dari jumlah piutang yang tinggi. Solusi yang dapat ditempuh perusahaan adalah dengan melakukan pengalihan faktur-faktur piutang yang dimilikinya ke lembaga anjak piutang (factoring).
Anjak piutang (factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam benuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam negeri atau luar negeri. Melalui anjak piutang, perusahaan dapat memperoleh dana tunai yang akan masuk ke kas, sehingga kondisi keuangan perusahaan dapat stabil kembali. Selain itu, dana tunai yang berasal dari anjak piutang tersebut juga dapat dialokasikan oleh perusahaan untuk permodalan perusahaan.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah makalah ini adalah :
Bagaimana peran anjak piutang sebagai alternatif pembiayaan kegiatan usaha?


1.3   Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan pembuatan makalah ini adalah :
Untuk menjelaskan peran anjak piutang sebagai alternatif pembiayaan kegiatan usaha.



BAB 2. LANDASAN TEORI

1.1     Pengertian Lembaga Keuangan
Menurut Pracoyo (2005:143) Lembaga keuangan (Financial Institutions atau financial intermediaries) adalah lembaga perantara antara pihak yang kelebihan dan dan yang membutuhkan atau kekuangan dana. Yang dilakukan oleh lembaga tersebut berupa penghimpnan dana dari massyarakat pemilik dana, kemudian menyalurkan dana tersebut kepada pihak yang membutuhka dengan tujuan untuk mendapatkan pengertian (SK Menkeu RI No. 792 tahun 1990).
Pengertian Lembaga keuangan Menurut Hasoloan (2004:69) adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (Claims) dibandingkan aset non finansial atau aset riil. Lembaga keuangan adalah semua perusahaan yang kegiatan utamanya dalah meminjamkan uang yang disimpaan kepaada mereka.
1.2     Jenis-jenis Lembaga Keuangan
Secara umum ada 3 jenis lembaga keuangan, yaitu :
1.    Lembaga Keuangan Bank
Berdasarkan fungsinya lembaga keuangan bank terdiri atas bank sentral, bank umum, bank tabungan, bank pembangunan, dan bank desa. Dan berdasarkan kepemilikannya terdiri atas bank pemerintah, bank swasta nasional, bank swasta asing, bank campuran, dan bank koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23 Tahun 1998 jenis bank di Indonesia ada dua, yaitu :
·      Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
·      Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang bertugas memberikan kredit dan menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka dan atau sejenisnya. Selain itu, bank perkreditan rakyat juga berperan dalam menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Bank perkreditan rakyat dilarang untuk menerima simpanan berupa giro, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, dan melakukan penyertaan modal.


2.    Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank didirikan pada tahun 1973 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/I/1972  yang menerbitkan bahwa lembaga keuangan bukan bank dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
a.    Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga
b.    Memberi kredit jangka menengah
c.     Mengadakan penyertaan modal yang bersifat sementara
d.    Bertindak sebagai perantara dari perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah
e.    Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta atau kampanye
f.     Melakukan usaha lain di bidang keuangan
Tujuan pendirian lembaga keuangan bukan bank adalah untuk membantu pengembangan pasar uang dan modal serta memberikan jasa-jasa yang berkaitan dengan pasar uang dan modal. Lembaga keuangan bukan bank merupakan sarana untuk menghimpun dana masyarakat serta menunjang pembangunan nasional.  Jenis lembaga keuangan bukan bank yaitu lembaga pembiayaan pembangunan (development finance corporation) dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (invesment finance corporate).
3.    Lembaga Keuangan Lainnya
Lembaga ini terdiri dari lembaga-lembaga diluar lembaga-lembaga keuangan yang sudah disebutkan sebelumnya yang kegiatannya termasuk dalam aktivitas lembaga pembiayaan, yang terdiri atas :
·      Perusahaan pembiayaan konsumen, yaitu lembaga yang melakukan usaha-usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran.
·      Perusahaan kartu kedit, yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
·      Perusahaan anjak piutang, yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka panjang.
·      Perusahaan sewa guna usaha, yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
·      Perusahaan perdagangan surat berharga, yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.
·      Perusahaan modal venture, yang lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk  jangka waktu tertentu.
·      Perum pegadaian, yaitu lembaga pembiayaan milik negara yang memberikan pinjaman secara hukum gadai kepada orang perseorangan dimana peminjam diwajibkan untuk menyerahkan barang bergerak disertai hak untuk melelang bila waktu perjanjian habis.
·      Perusahaan asuransi, yaitu perusahaan yang memberikan jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang yang dapat berupa kematian, rusak, atau hilangnya harta milik, dsb.

1.3     Pengertian Anjak Piutang
Anjak Piutang (Factoring) apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain ( Mamesha, 2015 ).
Anjak piutang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Factoring. Menurut Black’s Law Dictionary (dalam Mamesha, 2015) disebutkan, bahwa “Factoring : sale of accounts receivable of firm to a factor at a discounted price. The purchase of accounts receivable from a businnes by a factor who thereby assumes the risk of loss in return for some agreed discount”. Artinya, anjak piutang adalah penjualan piutang atau tagihan dari perusahaan kepada suatu perusahaan anjak piutang dengan potongan harga. Pembelian piutang dari suatu bisnis oleh suatu perusahaan anjak piutang yang dengan demikian menanggung risiko kerugian sebagai pengganti pemotongan yang disetujui.
Pengertian Anjak Piutang menurut PSAK No.43 tahun 1998 “Jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengaliahan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha”. Menurut Keputusan Mentri Keuangaan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 anjak piutang adalah: “Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”. Selanjutnya pengertian anjak piutang dipertegas dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri Keuangan Noor 172/KMK.06/2002 yang menyatakan kegiatan anjak piutang dailakukan dalam bentuk :
a.    Pembelian dana/atau pengalihan
b.    Pengurusan atas piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri
Kegiatan anjak piutang menurut Budi Rachmat (2004:2) “Pada prinsipnya merupakan pemberian kredit kepada supplier dengan cara membeli piutang atau tagihannya kepada nasabahnya atau customer-nya. Dari pengertian-pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa anjak piutang yaitu usaha pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari klien (penjual  piutang) yang berasal dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri antara klien dengan customer (pihak yang berhutang kepada klien).

1.4     Dasar Hukum Anjak Piutang
Di Indonesia, kegiatan anjak piutang atau factoring sejauh ini belum diatur secara khusus dengan undang-undang seperti halnya perbankan, asuransi, ataupun dana pensiun. Keberadaan industri anjak piutang sebagai bagian dari aktivitas lembaga pembiayaan saat ini hanya diatur dengan Surat Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal, yang mulai diperkenalkan sejak tahun 1988 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Lembaga Pembiayaan atau lebih dikenal dengan Paket Kebijaksanaan Desember 1988 yang selanjutnya dipertegas dengan keluarnya beberapa Surat Keputusan Menteri Keuangan, diantaranya yakni sebagai berikut :
a.    1251/KMK.013/1988 Tentang Perusahaan Pembiayaan.
b.    448/ KMK.017/2000 Tanggal 27 Oktober 2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan
c.     172/ KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 448/KMK.017/2000 Tanggal 27 Oktober 2000.
d.    84/ PMK.012/ 2006 Tanggal 29 September 2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 448/ KMK.017/ 2000 Tanggal 27 Oktober 2000.  Perjanjian adalah sumber hukum utama anjak piutang dari segi perdata, sedangkan perundang-undangan adalah sumber hukum utama anjak piutang dari segi hukum publik.

1.5     Jenis-jenis Anjak Piutang
a)    Full Service Factoring
Yaitu bentuk pelayanan yang diberikan atau disediakan olah perusahaan anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang, baik berupa jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan.
b)   Recourse Factoring
Yaitu bentuk pelayanan yang diberikan meliputi hampir semua jasa bank anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko tidak dibayarkan tagihan.
c)    Bulk Factoring
Yaitu bentuk pelayanan klien hanya memerlukan jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada nasabah, sedangkan jasa-jasa seperti proteksi kredit dan penagihan tidak diperlukan.
d)   Matury Factoring
Yaitu bentuk pelayanan dimana yang dibutuhkan klien adalah jaminan perlindungan kredit yang meliputi pengurusan penuh atas penjualan, penagihan dari pelanggan, dan proteksi atas piutang.
e)   Agency Factoring
Yaitu penyerahan keseluruhan penjualan anjak piutang klien kepada perusahaan factoring atas dasar nitifikasi, tetapi tidak bertanggung jawab atas pengurusan atau penagihan piutang pengalihan piutang tersebut.
f)     Invoice Discounting
Klien dalan hal ini hanya membutuhkan jasa pembiayaan perusahaan anjak piutang sedangkan jasa non-pembiayaan ditangani sendiri oleh klien.
g)    Undisclosed Factoring
Biasanya berkaitan dengan suatu perjanjian penjualan piutang dimana perusahaan factoring memberikan proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang sampai dengan presentase tertentu (biasanya 80%) dari jumlah faktur yang disetujui yaitu dengan without recourse sebagai risiko kredit.
Dilihat dari kegiatan usahanya anjak piutang dibedakan dalam 2 jenis, yaitu :
a.    Jasa pembiayaan  (financing service)
Pemberian jasa pembiayaan dapat dilakukan dengan cara menyediakan pembiayaan dimuka atau prefinancing yang besarnya berkisar antara 60% sampai dengan 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang kontrak.
b.    Jasa non-pembiayaan (non-financing service)
Penyediaan jasa untuk melayani kepentingan kredit klien atau supplier, produk jasa non-pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang, antara lain :
·      Investigasi kredit
·      Sales accounting
·      Pengawasan kredit dan penagihannya
·      Perlindungan terhadap risiko kredit

2.6   Manfaat Anjak Piutang
Anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan memberikan manfaat dalam melncarkan usaha terutama dalam hal :
1)    Membantu administrasi penjualan dan penagihan
2)    Membantu beban risiko
3)    Memperbaiki sistem penagihan
4)    Membantu memperlancar modal kerja
5)    Meningkatkan kepercayaan
6)    Kesempatan untuk mengembangkan usaha


BAB 3. PEMBAHASAN


3.1 PERAN ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN KEGIATAN USAHA
3.1.1 Perjanjian Anjak Piutang
Mengenai persyaratan perjanjian anjak piutang belum diatur secara khusus dalam hukum postif di Indonesia, tetapi kita dapat merujuknya dalam KUHPerdata, yang mengenal sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak). Sistem terbuka atau open system, yang berarti bahwa hukum perikatan memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada pihak yang bersangkutan, untuk mengadakan hubungan hukum tentang apa saja yang diwujudkan dalam perbuatan hukum atau perjanjian, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Hal ini terkenal sebagai asas kebebasan berkontrak yang terdapat pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, para pihak dapat menentukan sendiri ketentuanketentuan dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian anjak piutang sah, maka harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
a.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b.    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
c.     Suatu hal tertentu;
d.    Suatu sebab yang halal.
Oleh sebab itu, perjanjian anjak piutang merupakan perjanjian langsung antara perusahaan anjak piutang dengan klien, maka harus ada kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dengan klien. Perjanjian anjak piutang dibuat dalam bentuk baku atau perjanjian standar, yaitu perjanjian yang dibuat secara apriori oleh salah satu pihak. Namun demikian tidak berarti dalam perjanjian anjak piutang tidak terdapat kesepakatan, karena dalam perjanjian anjak piutang sebagaimana perjanjian-perjanjian standar lainnya terdiri dari tiga bagian, yaitu:  (1) Bagian pokok, (2) Bagian tambahan atau pelengkap  (yang tidak selalu ada dalam perjanjian), dan (3) Syarat-syarat umum.  Dalam bagian pokok terdapat kata sepakat, sedangkan dalam syarat-syarat umum tidak ada kata sepakat. Namun demikian, bagian-bagian dalam perjanjian standar tersebut merupakan satu kesatuan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam perjanjian anjak piutang terdapat kata sepakat.
Perjanjian anjak piutang dalam membuat kesepakatan melibatkan tiga pihak yaitu :
1.    Kreditur (klien)
Merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2.    Perusahaan anjak piutang  (Factoring)
Merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau dikelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3.    Debitur (nasabah)
Merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien. Transaksi anjak piutang yang terjadi antara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien mebutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan kepada pihak ke tiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.

Menurut INW Wisnugupta dalam Rachmat (2003) transaksi anjak piutang sangat relevan dan cocok bagi perusahaan yang mempunyai kondisi berikut :
1.    Perusahaan yang akan memperluas penjualannya dengan memasuki pasar baru (yang belum dikenal). Factor dapat berperan sebgai pusat informasi dan biasanya factor memiliki pengalaman yang cukup dalam pasar tersebut. Dalam Export Factoring, perusahaan import factor di negara tujuan akan mengambil peran yang dimaksud.
2.    Perusahaan yang baru berkembang dengan pesat, dimana umumnya credit departement dalam perusahaan kurang mampu mengimbangi ekspansi perusahaan. Dengan adanya transaksi anjak piutag, Client dapat merencanakan ekspansinya dengan lebih leluasa, fungsi credit departemen diambil oleh factor.
3.    Biaya untuk membentuk credit departemen bagi perusahaan menengah kebawa mungkin dirasa terlalu mahal. Perusahaan yang termasuk dalam golongan ini lebih menyukai menyerahkan fungsi kredit departemen kepada factor.
4.    Anjak piutang adalah transaksi self-liquidating, tanpa pengaturan biaya tertentu. Begitu customer membayar, maka otomatis posisi baki berkurang, Kelonggaran menarik pun bertambah. Kebanyakan perusahaan lebih menyukai mekanisme ini (open account basis) karena memang lebih fleksibel daripada transaksi dengan fixed payment tertentu yang dirasa mengikat.
5.    Anjak piutang juga cocok bagi perusahaan yang memerlukan sumber pembiayaan siap pakai sewaktu-waktu diperlukan (stand by facility) untuk kondisi yang khusus, seperti pemanfaatan pembelian barang dalam jumlah besar dengan discount menarik. Dengan memperoleh advance payment, client dapat memanfaatkan discount yang dimaksud.

3.1.2 Mekanisme Anjak Piutang
Proses Terjadinya secara ringkas digambarkan dalam diagram dibawah ini
(1)    Penjualan Barang dan jasa
(2)    Permintaan Transfer Piutang
(3)    Persetujuan Transfer
    Klien                                                                                                                                  Nasabah
(4)                                                                                                          (7)
(5)                          PERUSAHAAN FACTORING
(6)
Keterangan :
(1) Klien menjual barang atau jasa kepada nasabah secara kredit berjangka pendek atau menengah
(2) Untuk kepentingan cash flow, klien meminta persetujuan nasabah untuk penjualan piutang kepada lembaga factoring
(3) Nasabah menyetujui permintaan tersebut
(4) Dokumen piutang diserahkan klien kepada factoring
(5) Pembuatan kontrak jual beli piutang
(6) Perusahaan factoring membayar uang penjualan piutang dengan diskonto
(7) Nasabah membayar utangnya kepada factoring pada tanggal jatuh tempo
Proses terjadinya kegiatan factoring untuk promes (promissory notes) agak sedikit berbeda dengan proses factoring untuk piutang, yaitu sebagai berikut :
(1) Klien menjual barang atau jasa kepada nassabah secara kredit berjangka pendek atau menengah.
(2) Setelah barang diserahkan kepada pembeli, pembeli menerbitkan promes dan diserahkan kepada penjual.
(3) Penjual meminta perusahaan factoring untuk disahkan (endorsment).
(4) Perusahaan factoring membayar promes tersebut dengan tingkat diskonto tertentu.
(5) Promes itu dituangkan pada bank si pembeli apabila sudah jatuh tempo.
(6) Bank membayar tunai kepada factoring.
(7) Bank mengkredit rekening nasabannya sebesar promes tersebut.
Sebelum dikeluarkannya paket deregulasi pada tanggal 20 desember 1988, lembaga factoring belum dikenal di Indonesia. Biasanya yang terjadi adalah praktik bisnis menyerupai factoring, seperti menempatkan piutang sebagai jaminan krediit bank, menulis cek mundur sampai tanggal jatuh tempo piutang, atau mendiskontokan piutang yang belum jatuh tempo kepada debitur itu sendiri.
Hadirnya lembaga factoring di Indonesia akan membatu produsen, memberikan perangsang ekonomi daan bantuan terhadap eksportir melalui fungsi-fungsi yang diperankan oleh lembaga factoring dalam pembiayaan, administrasi, dan credit cover. Informasi langganan di luar negeri diharapkan dapat dijembatani oleh lembaga factoring.

3.1.3 Hak dan Kewajiban Para Pihak di dalam Pembiayaan Anjak Piutang
Di dalam praktek yang berlaku didalam transaksi perdagangan anjak piutang para pihak tentunya memiliki beberapa hal yang tentunya menjadi hak dan kewajiban. Dimana hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pihak tersebut terkadang menjadi suatu patokan atau tuntunan yang menjadi garis batas untuk dapat dipatuhi oleh para pihak. Hak dan kewajiban tersebut tentunya mendorong para pihak untuk dapat mematuhi dan menjalankan apa yang telah ditetapkan didalam setiap hak dan kewajiban yang mereka miliki. Berikut adalah hak maupun kewajiban para pihak dalam perjanjian anjak piutang :
a. Kewajiban Client
Menyerahkan semua faktur (invoice) yang merupakan objek perjanjian selama jangka waktu perjanjian anjak piutang yang dilakukan secara berkesinambungan, penyerahan tersebut haruslah disertai dengan jaminan bahwa :
1.    Seluruh data, penyertaan, laporan dan semua dokumen berkenaan dengan hutang pelanggan kepada client adalah benar dan lengkap.
2.    Piutang tersebut harus timbul dari transaksi jual beli yang dilakukan dengan benar dan sah, serta bebas dari segala tuntutan komisi/jelas yang timbul dari siapapun juga (kecuali pemotongan khusus yang menjadi hak pelanggan sesuai dengan perjanjian jual beli/transaksi)
3.    Menyerahkan semua hak sebagai pemilik piutang yang sah, termasuk hak untuk menagih piutang dengan segala cara hak client atas bunga atau keuntungan lainnya, serta hak-hak lainnya yang timbul sebagai akibat adanya transaksi antara client dan customer tanpa terkecuali.
4.    Tidak akan melakukan perubahan terhadap perjanjian jual beli antara client dan customer, tidak akan menyerahkan atau mengalihkan piutang tersebut kepada pihak ketiga selain kepada factor.  
b. Hak Client
1.    Menerima pembayaran di muka atas harga semua faktur (invoice) yang telah diserahkan selama perjanjian anjak piutang berlangsung.
2.    Menerima laporan hasil pemeriksaan pembukuan yang berhubungan dengan piutang yang dialihkan.
c. Kewajiban Factor
1.    Membayar di muka semua faktur (invoice) yang telah diterima selama perjanjian anjak piutang berlangsung.
2.    Menyelenggarakan pemeriksaan pembukuan yang berhubungan dengan piutang yang dialihkan.
3.    Melakukan penagihan atas piutang yang dibeli kepada pelanggan (customer).
4.    Melaporkan secara teratur posisi piutang dan hutang kepada client dan pelanggan (customer).
d. Hak Perusahaan Anjak Piutang
1.    Menerima semua faktur (invoice) secara berkala selama perjanjian anjak piutang berlangsung.
2.    Mendapatkan jaminan bahwa piutang tersebut adalah benar dan sah.
3.    Melakukan seleksi terhadap piutang yang dialihkan oleh client.
4.    Menerima pembayaran atas piutang tersebut dari pelanggan (customer) pada saat jatuh  tempo yang dilakukan secara kontinu selama perjanjian anjak piutang berlangsung tanpa   adanya tuntutan dari siapapun.
5.    Melakukan peneguran terhadap pelanggan apabila tidak melakukan pembayaran terhadap invoice yang telah jatuh tempo.
Dan customer haknya adalah mendapatkan pemberitahuan menyangkut adanya pengalihan kreditur dari client kepada faktor serta beberapa hak lainnya seperti perlakuan seimbang yang tertuang dalam kontrak perjanjian, dan kewajibannya customer tentunya membayar sejumlah tagihan pembiayaan kepada perusahaan pembiayaan anjak piutang atau factor.

3.1.4 Risiko Anjak Piutang
Salah satu risiko anjak piutang yang populer adalah wanprestasi. Secara sederhana, wanprestasi atau ingkar janji atau cidera janji dirumuskan selain sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut yang diperjanjikan, juga menunjuk kepada ketiadaan pelaksanaan prestasi oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Ketiadaan prestasi ini bisa terwujud dalam beberapa bentuk dalam pasal 1238 KUHPerdata, seperti berikut :
a.  Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
b. Terlambat dalam memenuhi prestasi;
c. Berprestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya.
Berbicara menyangkut faktor penyebab wanprestasi secara umum maka wanprestasi sesungguhnya dapat dilihat dari berbagai sudut, mengapa karena dalam prakteknya wanprestasi terkadang juga muncul dari sisi kreditur yakni pihak factor selaku bagian dari para pihak. Factor atau perusahaan anjak piutang sendiri di dalam pelaksanaan suatu kontrak perjanjian anjak piutang dalam prakteknya seringkali lupa atau bahkan sengaja melanggar apa yang menjadi kewajibannya, sebagaimana halnya seorang factor yang membuat suatu kontrak perjanjian yang tentunya disepakati bersama dengan client terkadang memuat beberapa klausa atau pasal-pasal yang sengaja memberatkan bagi pihak client dimana client sendiri yang bisa saja tidak memahami suatu ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan terjebak dalam kontrak yang sengaja dibuat tidak adil oleh pihak lainnya dalam hal ini faktor, begitupula sebaliknya client yang beritikad tidak baik dari sejak awal yang menjual “piutang debitur” fiktif kepada pihak factor sehingga berimbas pada wanprestasinya pihak client dalam hal ini yang pada akhirnya berujung pada sengketa yang bisa berdampak serius bagi para pihak dengan adanya penuntutan untuk diajukan kemuka pengadilan. Dan tentu saja konsekuensi serius akan dialami salah satu pihak yang terbukti melanggar apa yang menjadi kewajibannya dan merupakan hak bagi pihak yang lain dalam suatu perjanjian atau kontrak dalam praktek perdangangan anjak piutang. Berikutnya wanprestasi dapat timbul dari sisi customer yang tidak melakukan pembayaran tagihan piutang  atau disebut juga sebagai kegagalan tagihan yang telah dijual client kepada pihak factor. 

3.1.5 Keunggulan  dan Kelemahan Anjak Piutang
Perusahaan biasanya memakai teknik anjak piutang untuk kebutuhan dana yang mendadak. Motif lain adalah untuk memaksimumkan dana pihak ketiga yang bisa digunakannya. Sebab selain menggunakan teknik anjak piutang, perusahaan juga masih bisa menjaminkan aktiva lainnya untuk memperoleh pinjaman bank. Anjak piutang seharusnya dipandang sebagai suatu alternatif pendanaan yang normal. Anjak piutang mempercepat Cash Flow perusahaan dan mengurangi masalah yang ditimbulkan pembeli kredit yang terlambat membayar. Untuk itu perusahaan harus membayar biaya yang relatif lebih tinggi daripada bunga utang bank.
Keunggulan teknik anjak piutang :
(1) Cash Flow yang lebih cepat, yang bisa dimanfaatkan, misalnya untuk memperoleh persediaan yang lebih cepat laku.
(2) Adanya “asuransi” terhadap piutang tidak tertagih, khususnya untuk kasus anjak piutang yang non recourse .
(3) Beban administrasi pengelolaan piutang bisa dipindahkan ke factor .
(4) Biaya anjak piutang bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sebab berhubungan dengan proses menghasilkan pendapatan.
(5) Tidak mengharuskan adanya posisi keuangan yang kuat. Dalam proses evaluasinya, factor akan lebih memperhatikan kesehatan perusahaan pembeli kredit daripada kesehatan perusahaan pemilik piutang. Tetapi, kesehatan yang lebih baik biasanya akan mengakibatkan biaya yang lebih rendah.
(6) Tidak ada implikasi jangka panjang yang negatif dalam neraca.
(7) Bisa dilaksanakan untuk sekali transaksi atau jangka panjang. 
Kelemahan teknik anjak piutang adalah :                            
(1) Biaya relatif tinggi.
(2) Ada factor yang tidak bersedia menerima transaksi nonrecourse .
(3) Akan menurunkan laba, jika cash flow yang diperoleh tidak dimanfaatkan efektif.
(4) Cash flow yang diperoleh harus bisa dimanfaatkan dengan cepat supaya tidak merugikan.
(5) Bisa menimbulkan kesan yang buruk pada pembeli karena penggantian pemilikan piutang.
(6) Cara penagihan factor mungkin bisa terlalu kasar.


BAB 4. KESIMPULAN

Anjak piutang adalah penjualan piutang atau tagihan dari perusahaan kepada suatu perusahaan anjak piutang dengan potongan harga. Pembelian piutang dari suatu bisnis oleh suatu perusahaan anjak piutang yang dengan demikian menanggung risiko kerugian sebagai pengganti pemotongan yang disetujui. Beberapa manfaat penting yang akan diperoleh perusahaan dengan melakukan anjak piutang, antara lain perusahaan dapat memperluas penjualannya dengan memasuki pasar baru (yang belum dikenal), serta anjak piutang sangat cocok bagi perusahaan yang memerlukan sumber pembiayaan siap pakai sewaktu-waktu diperlukan (stand by facility) untuk kondisi yang khusus, seperti pemanfaatan pembelian barang dalam jumlah besar dengan discount menarik.


DAFTAR PUSTAKA

Buku
Darmawi, Herman. 2006. Pasar Finansial dan Lembaga-Lembaga Finansial. Cetakan Pertama. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Hasoloan, Jimmy. 2014. Ekonomi Moneter. Edisi Pertama. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Deepublish
Pandia. F, Santi. E, dan Abror.A. 2005. Lembaga Keuangan. Cetakan Pertama. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Pantouw, Rinus. 2006. Hak Tagih Factor Atas Piutang Dagang : Anjak-Piutang (Factoring). Edisi Pertama. Cetakan Pertama. Jakarta : Kencana
Pracoyo, K dan Pracoyo, A. 2005. Aspek Dasar Lembaga Ekonomi Makro Indonesia. Jakarta : Grasindo
Rachmat, Budi. 2003. Anjak Piutang: Solusi Cash Flow Problem. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Triandaru, S dan Budisantoso, T. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Cetakan Keempat. Jakarta : Salemba Empat.

Jurnal
Gunawan, Barbara. 2001. Anjak Piutang: Sebuah Alternatif Memperoleh Dana Usaha. Jurnal Akuntansi dan Investasi Vol. 2 No. 2, hal: 137-146, Juli 2001  ISSN: 1411-6227.

Mamesha, Elko Lucky. 2015. Eksistensi Perjanjian Anjak Piutang Bagi Pelaku Usaha. Lex et Societatis, Vol. III/No. 3/Apr/2015.
Teddy Oswari dan Sri Wahyuni Bastians. 2007. Anjak Piutang Sebagai Alternatif Permodalan Usaha Kecil Menengah (Ukm) Dengan Penetapan Dua Metode Biaya Bunga. Seminar Ilmiah Nasional Bidang Sosial (PESAT 2007), Universitas Gunadarma, 21-22 Agustus 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar