Rabu, 28 September 2016

MAKALAH PENANGANAN RISIKO SUMBER DAYA MANUSIA





PENANGANAN RISIKO SUMBER DAYA MANUSIA


MAKALAH
diajukan guna melengkapi tugas Matakuliah Risiko Bisnis




Oleh :
Okta Gagarine                       (130910202032)
Yuda Alun Prakoso              (140910202001)
Ainur Rofi                              (140910202009)
Dzulfiqar Ramadan               (140910202030)
Prelia Candra                        (140910202021)
Vistri Dela H                          (140910202037)
Ratna Aprilia S. R.                (140910202048) 
Ali Ahmad Ar-rosyid             (140910202050)
Hermawan                             (150910202065)






PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI BISNIS
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2016




PENDAHULUAN

1.1       Latar  Belakang
Sumber daya manusia (SDM) merupakan asset terpenting dalam perusahaan atau organisasi, terutama bagi perusahaan penyedia jasa. Semakin tinggi komponen jasa yang ditawarkan perusahaan, semakin tinggi nilai dan peran SDM. Perusahaan jasa sangat tergantung pada kualitas, kompetensi, dan profesionalisme SDM perusahaan yang bersangkutan. Brand nama yang diusung perusahaan jasa sangat ditentukan oleh kondisi kinerja mereka. Oleh karenanya, peran SDM perlu dikelola dengan sentuhan manajemen resiko SDM.
Manajemen risiko adalah sebuah disiplin pengelolaan yang tujuannya adalah untuk memproteksi asset dan laba sebuah organisas idengan mengurangi potensi kerugian sebelum hal tersebut terjadi, dan pembiayaan melalui asuransi atau cara lain atas kemungkinan rugi besar karena bencana alam, keteledoran manusia, atau karena keputusan pengadilan (Wiliam T. Thornhilldalam Robert Tampubolon, 2006).
Risiko yang ditimbulkan SDM perlu dikelola agar tidak menimbulkan kerugian, baik financial maupun reputasi, hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko merugikan nama perusahaan. Manajemen risiko merupakan salah satu cara untuk mengatasi hal itu. Karena manajemen risiko merupakan proses pengukuran atau penilaian serta memerlukan seni untuk mengembangkan strategi pengelolaannya, misalnya risiko itu dipindahkan kepada pihak lain, mengurangi efek negative dari risiko, dan lain-lain. Pada model pendekatan tradisional, risiko yang ditimbulkan oleh SDM hanya berkisar pada kematian, tuntutan hukum, dan upah). Agar tidak menimbulkan risiko, maka SDM perlu dikelola secara profesional, yaitu dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang ada dalam manajemen SDM.
Untuk mengurangi resiko perlu pula dilakukan pengendalian internal. Suatu organisasi yang dikelola tentunya memiliki unsur-unsur pengelolaan atau manajemen yaitu unsur perencanaan (planning), unsur pengorganisasian (organizing), unsur pelaksanaan (actuating) dan unsur pengendalian (controlling). Unsur tersebut diperlukan untuk  mencapai tujuan organisasi. Sistem pengendalian (controlling) dapat berasal dari organisasinya sendiri (intern) maupun berasal dari luar organisasinya (ekstern). Objek yang dikendalikan oleh sistem ini adalah unsur-unsur pengelolaan organisasi seperti yang tercantum di atas, yaitu pengendalian terhadap perencanaan, pengendalian terhadap pengorganisasian dan pengendalian terhadap pelaksanaan. Pengendalian intern harus terus dikembangkan agar tujuan organisasi dapat tercapai. Sistem pengendalian intern ini sering dipadankan dengan sistem pengendalian manajemen (SPM), karena pengendalian akan dilakukan oleh pimpinan manajemen organisasi yang dibantu oleh tim pengawas khusus, misalnya Inspektorat Jenderal pada lembaga kementerian, Satuan Khusus Audit Internal (SKAI) pada perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, dan sebutan lainnya untuk tim audit intern. Sementara pengendalian ekstern hanya merupakan bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap stakeholder, terutama bagi organisasi yang memiliki kepentingan terhadap organisasi tersebut.

1.2        Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, rumusan masalah makalah ini adalah :
1.    Apakah Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia?
2.    Apa sajakah fungsi Manajemen Sumberdaya Manusia?
3.    Apa Peranan Sumberdaya Manusia?
4.    Apa saja macam-macam risiko terkait sumber daya manusia?
5.    Bagaimana cara menangani risiko SDM?

1.3        Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan karya tulis ilmiah ini adalah:
1.    Menjelaskan Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
2.    Menjelaskan fungsi Manajemen Sumberdaya Manusia
3.    Menjelaskan Peranan Sumberdaya Manusia
4.    Menjelaskan macam-macam risiko terkait sumber daya manusia
5.    Menjelaskan cara menangani risiko SDM





PEMBAHASAN
1.    Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia       
Manajemen Sumberdaya Manusia adalah suatu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan atas pengadaan, pengembangan, kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan, dan pemutusan hubungan kerja, dengan maksud untuk mencapai tujuan organaisasi perusahaan secara terpadu (Umar, Husein. 1997).  Manajemen sumberdaya manusia menurut Griffin (2004) adalah rangkaian aktivitas organisasi yang diarahkan untuk menarik, mengembangkan dan mempertahankan tenaga kerja yang efektif.

2.    Fungsi Manajemen Sumberdaya Manusia
Fungsi Manajemen terdiri atas:
Fungsi Manajemen
Fungsi Operasional
1. Fungsi Perencanaan
2. Fungsi Pengorganisasian
3. Fungsi Pengarahan
4. Fungsi Pengkoordinasian
5. Fungsi Pengontrolan/Pengawasan
1. Fungsi Pengadaan
2. Fungsi Pengembangan
3. Fungsi Pemberi Kompensasi
4. Fungsi Integrasi
5. Fungsi Pemeliharaan

3.    Peranan Sumberdaya Manusia
Menurut Arifin dan Fauzi (2007) peranan manajemen sumberdaya manusia adalah mengatur dan menetapkan program kepegawaian yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.    Menetapkan jumlah, kualitas dan penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
2.    Melakukan rekurtmen karyawan, seleksi dan penempatan pegawai sesuai kualifikasi pegawai yang dibutuhkan perusahaan.
3.    Menetapkan program kesejahteraan, pengembangan, promosi dan pemutusan hubungan kerja.
4.    Membuat perkiraan kebutuhan pegawai di masa yang akan datang.
5.    Memperkirakan kondisi ekonomi pada umumnya dan perkembangan perusahaan pada khususnya.
6.    Senantiasa memantau perkembangan undang-undang ketenagakerjaan dari waktu ke waktu khususnya yang berkaitan dengan masalah gaji/upah atau kompensasi terhadap pegawai.
7.    Memberikan kesempatan karyawan dal hal pendidikan, latihan dan penilaian prestasi kerja karyawan.
8.    Mengatur mutasi karyawan.
9.    Mengatur pensiun, pemutusan hubungan kerja beserta perhitungan pesangon yang menjadi hak karyawan.

4.    Macam-macam risiko terkait sumber daya manusia:
1.    Keselamatan kesehatan & kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
K3 yang spesifik dapat bervariasi pada sector dan industry itertentu.  Pekerja kontruksi akan membutuhkan pencegahan bahaya jatuh, sedangkan nelayan menghadapi risiko tenggelam. Biro StatistikBuruhAmerikaSerikatmenyebutkanbahwaperikanan, penerbangan, industrikayu, pertanian, pertambangan, pengerjaanlogam, dantransportasiadalahsektorindustri yang paling berbahaya.
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
·         Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
·         Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
·         Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
·         Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
·         Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
·         Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
·         Menurut Bennett dalam Santoso (2004) terdapat empat faktor bergerak dalam satu kesatuan berantai yang dapat menyebabkan kecelakaan, yaitu : lingkungan, peralatan, bahaya dan manusia. Ada beberapa sebab yang memungkinkan terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan pegawai (Mangkunegara, 2001) diantaranya yaitu :
1.  Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a)  Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
b)  Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c)  Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
2. Pengaturan Udara
a)  Pergantian udara di ruang kerja yang tidak baik.
b)  Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.
3. Pengaturan Penerangan
a)  Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b)  Ruang kerja yang kurang cahaya.
4. Pemakaian Peralatan Kerja
a)  Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b)  Penggunaan mesin dan alat elektronik tanpa pengaman yang baik.
5. Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a) Kerusakan alat indera dan stamina pegawai yang tidak stabil.
b) Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh dan kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa resiko bahaya.
·         Menurut Dessler (1997), ada tiga alasan dasar kecelakaan di tempat kerja yaitu :
1. Kejadian yang bersifat kebetulan.
2.  Kondisi tidak aman :
a.  Peralatan pelindung yang tidak memadai.
b.  Peralatan rusak.
c. Prosedur yang berbahaya dalam, pada, atau disekitar mesin atau peralatan.
d. Gudang yang tidak aman, sumpek dan terlalu penuh.
e.  Penerangan yang tidak memadai.
f.  Ventilasi tidak memadai.
3.  Tindakan-tindakan yang tidak aman yang dilakukan karyawan :
a.  Membuang bahan-bahan
 b. Beroperasi atau bekerja dengan kecepatan yang tidak aman.
 c. Membuat peralatan keamanan tidak beroperasi dengan baik.
d.  Menggunakan peralatan yang tidak aman.
e.  Menggunakan prosedur yang tidak aman.
f.  Mengambil posisi tidak aman.
g.  Mengangkat secara tidak tepat.
h. Pikiran kacau, gangguan, penyalahgunaan, kaget, berselisih, dan permainan kasar.

Faktor penyebab bahaya yang sering ditemui
1. Bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.
2. Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.
3. Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yangkurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg ditimbulkan oleh peralatan.

Cara pengendalian ancaman bahaya keselamatan kerja
1. Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
2. Pengendalian administrasi : mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan, memakai alat pelindung, memasang tanda-tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.
3. Pemantauan kesehatan : melakukan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala.
4. Pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja :. Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

2.    Penurunan produktifitas karyawan dari sisi SDM
Pengelolaan sumber daya manusia yang tepat memang sangat penting bagi organisasi agar dapat mencapai tujuannya. Akan tetapi dalam praktek pengelolaan SDM, manajer tidak lepas dari berbagai kendala. Hal itu nampak antara lain ketika manajer lebih banyak menghabiskan waktu untuk menagani karyawan dibanding menangani produksi dan pengembangan organisasi. Demikian juga halnya dengan fakta bahwa manajer sering memecat karyawan dianggap kurang produktif tapi kemudian mendapatkan karyawan baru yang kurang lebih sama dengan yang dipecat sebelumnya.
Oleh karena itu, setiap manajer mengharapkan agar memiliki karyawan yang produktif sehingga kemampuan untuk mengatasi karyawan yang tidak produktif menjadi suatu keharusan bagi seorang manajer. Stevens (2007) mengemukakan 7 masalah kritis terkait produktivitas SDM, yaitu:
1.    Karyawan tidak tahu apa yang diharapkan dari mereka
2.    Karyawan tidak memiliki keahlian yang disyaratkan untuk pekerjaan mereka
3.    Karyawan tidak tahu dampak negative dari perilaku tertentu mereka
4.    Tidak ada pengakuan atas perilaku positif karyawan
5.    Kemampuan karyawan untuk bekerja terganjal oleh proses atau system yang tidak berjalan semestinya
6.    Karyawan kurang ditantang
7.    Karyawan memiliki persoalan pribadi di luar pekerjaan
Manajer yang sukses adalah manajer yang mampu mengatasi masalah-masalah di atas agar produktivitas SDM yang dimiliki organisasi itu dapat dioptimalkan.

3.    Kecurangan (korupsi, pemalsuan, penyimpangan aset, korupsi)
Risiko kecurangan menurut yang dipaparkan oleh Halim (2005) adalah unsur dari risiko murni yang dapat ditimbulkan dalam setiap usaha. Halim mengemukakan dari kedua macam risiko yang merupakan bagian dari risiko murni adalah merupakan dampak dari suatu usaha yang harus mendapatkan perhatian lebih karena dalam menjaga agar tidak terjadinya risiko tersebut adalah sangat riskan.

Ternyata korupsi adalah salah satu dari bentuk kecurangan atau sering disebut dengan fraud. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud adalah perbuatan curang yang dilakukan dengan berbagai cara secara licik dan bersifat menipu dan sering tidak disadari oleh korban yang dirugikan. Dan kecurangan dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu
1.                Penyalahgunaan Aset Perusahaan (Asset Misappropriation)
Merupakan bentuk kecurangan dengan cara menggunakan atau mengambil asset perusahaan untuk kepentingan pribadi. Seperti mengambil uang perusahaan, barang dagang perusahaan, menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.
2.                Kecurangan Laporan
Merupakan bentuk kecurangan dengan menyembunyikan informasi , mengatur laporan dan mengubah laporan dengan tujuan mengelabui pembaca laporan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Sepert contoh perusahaan mengatur jumlah pegawai yang bisa berujung pada korupsi
3.                Korupsi (Corruption)
Korupsi adalah salah satu bentuk kecurangan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Bentuk-bentuk korupsi dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu
     1. Benturan kepentingan (conflict of interest)
Benturan kepentingan (conflict of interest) terjadi saat seorang pegawai, manajer, atau eksekutif memiliki kepentingan ekonomis perorangan dalam transaksi yang bertentangan dengan kepentingan pemberi kerjanya. Dalam beberapa hal, kepentingan tersebut tidaklah selalu berupa kepentingannya sendiri. Terdapat beberapa kasus dimana si pegawai melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan demi keuntungan kaawan atau saudaranya, walaupun dia sendiri tidak memperoleh keuntungan finansial dari tindakannya tersebu
     2. Pemberian Hadiah Yang Illegal (illegal gratuity)
Pemberian sesuatu yang mempunyai nilai kepada seseorang tanpa disertai dengan niat untuk mempengaruhi keputusan bisnis tertentunya.  Pemberian tersebut biasanya dilakukan setelah keputusan bisnis yang menguntungkan orang atau pemasok tertentu telah dilakukan. Pihak-pihak yang diuntungkan dengan adanya keputusan tersebut memberikan hadiah sesuatu kepada pegawai yang mengambil keputusa
    3. Pemerasan (economic extortion)
Pemerasan ini dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sesuatu. Dengan kewenangan yang dimilikinya maka pelaku kecurangan meminta pihak yang terkait untuk memberikan keuntungan keuangan. Contoh kecurangan ini, pemasok bukannya menawarkan pembayaran suap untuk mempengaruhi pengambilan keputusan si pembeli, namun justru pegawai perusahaan pembelilah yang meminta pemasok untuk membayar sejumlah tertentu pada dia agar membuat keputusan yang menguntungkan si pemasok. Jika si pemasok menolak membayar, dia akan menghadapi kerugian, seperti kehilangan kesempatan untuk menjadi pemasok perusahaan tersebut.
    4. Penyuapan (bribery)
Suap dapat didefinisikan sebagai penawaran, pemberian, atau penerimaan segala sesuatu dengan niat untuk mempengaruhi aktivitas pegawai. Sering dikenal juga dengan istilah commercial bribery yaitu berkaitan dengan penerimaan uang di bawah meja sebagai imbalan atas penggunaan pengaruhnya dalam pelaksanaan transaksi bisnis. Dalam kejahatan suap tersebut, si karyawan / pegawai menerima pembayaran tanpa sepengetahuan si pemberi kerja.
Kepentingan Manajemen
Ada beberapa kepentingan manajemen dalam mengelola risiko yang terkait dengan SDM, antara lain:
1.    Efisiensi biaya. Kegagalan mengelola SDM bukan saja berarti ketidakberhasilan mencapai keempat indikator di atas dengan baik, tetapi juga terjadi pemborosan biaya.
2.    Tanggung jawab perusahaan. Manajemen perlu menunjukan tanggung jawabnya bagi karyawan sehingga mereka mencapai tingkat keberhasilan yang tinggi.
3.    Masalah legal. Persyaratan hukum juga menjadi pertimbangan penting. Peraturan yang secara ketat mengatur perusahaan, antara lain, menyangkut kesehatan dan keselamatan karyawan. Peraturan lain berurusan dengan kesejahteraan karyawan, terutama upah minimum dan pensiun. Setiap wilayah di Indonesia mempunyai standar upah minimum regional. Demikian juga dengan dana pensiun.
4.    Imej korporat. Imej korporat (corporate image) yang baik sering kali merupakan hasil dari pengelolaan SDM yang baik. Ada beberapa faktor selain kesejahteraan yang bisa mengungkit imej korporat, misalnya kebebasan berinovasi, hubungan antarkaryawan, dan nilai-nilai perusahaan yang dianut dan dikembangkan perusahaan.

Pengukuran Eksposur SDM
Ukuran eksposur SDM, seperti halnya ukuran eksposur lainnya, terdiri dari dua dimensi. Kemungkinan atau probabilitas kejadian risiko terdiri dari beberapa jenis:
1.    kondisi SDM yang bersangkutan,
2.    kondisi sistem dan sarana, dan
3.    kondisi pasar tenaga kerja.
Dampak terhadap eksposur bisa diukur berdasarkan dimensi:
1.    potensi kerugian,
2.    tambahan biaya, dan
3.    pemenuhan kebutuhan.


5.    Penanganan dalam menangani risiko SDM
Menghadapi risiko SDM harus melakukan upaya-upaya yang efektif, upaya-upaya tersebut antara lain :
1.    Memiliki tim manajemen yang kuat
2.    Menyiapkan SDM untuk suksesi
3.    Melarang para eksekutif bekerja rangkap
4.    Sistem insentif/penghargaan dan punishment yang efektif
5.    Menyiapkan job description, job specification, performance appraisal yang baik
6.    Komunikasi yang efektif antara pimpinan dengan bawahan
7.    Pelayanan kesehatan dan sistem keselamatan kerja yang memadai.











STUDI KASUS
Korupsi Proyek Pengadaan Light Trap

Kasus korupsi proyek pengadaan light trap adalah sebuah proyek di Kementerian Pertanian terjadi pada tahun anggaran 2012. Proyek pengadaan 7.000 unit light trapp tersebut bernilai Rp 135 miliar, dan akan dipasang di sejumlah lahan pertanian yang ada di beberapa wilayah pertanian di Indonesia. Ligth trap merupakan lampu penangkap hama yang menggunakan tenaga surya shell.Namun dalam pelaksanaan proyek tersebut terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Negara dirugikan yang nilai kerugian Negara masih akan dimintakan untuk diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana pemenang proyek dilakukan tanpa melalui lelang terbuka karena diatur. Disamping itu penentuan harga perkiraan sementara (HPS) dilakukan tanpa sesuai prosedur.Sementara menurut sumber terpercaya lain, bahwa dalam pengadaan light trap itu sebagian juga terjadi dugaan fiktif, dan juga spesifikasinya tidak sesuai dengan seperti dalam isi perjanjian kontrak.

TERSANGKA
Di dalam kasus ada 15 orang tersangka dari pihak swasta dan Kementan,di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan, Udoro Kasih Anggoro; Manager Marketing PT Harif, IKhsan Nugraha; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Agung Wradsongko; Ketua Pokja Pengadaan, Alimin Sola; Ketua Panitia Pengadaan, Hidayat Abdurrahman; Direktur Utama (Dirut) Formitra Multi Prakasa, Agus Irwanto; Dirut PT Andalan Persada, Yanuar; Dirut PT Purna Darma Perdana, dan Amsar Sheba; Dirut PT Farsindo, Moh Yamin; Direktur CV Hanindra Karya, Didit Hanindipti; dan Direktur CV Prima Sejahtera, Azi Nurjaman.

PUTUSAN KASUS PENGADAAN LIGHT TRAP
Salah satu putusan kasus pengadaan light trap yaitu dari direktur utama PT Formitra Multi Prakasa, Agus Irwanto dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Agus terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan perangkap hama (light trap) proyek Kementerian Pertanian tahun 2012.“Menyatakan terdakwa Agus Irwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Aviantara membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/12/2014).
Dalam pengadaan ini, Agus Irwanto yang juga Komisaris PT Andalan Mitra Persada mendapatkan jatah satu paket pekerjaan yaitu paket 2 di Jawa Barat dan Banten. Sebelum mendapatkan paket ini, Agus Irwanto menurut majelis hakim melakukan pertemuan di restoran Hotel Bidakara, Jaksel dengan para penyedia barang lainnya di antaranya Tjahjo Hariwibowo,Mochamad Saleh dan Ilham Mendrova.
Setelah ada pembagian jatah pekerjaan, Agus Irwanto Cs mencari perusahaan untuk mengikuti pelelangan. Agus sendiri menggunakan PT Andalan Mitra Persada untuk pekerjaan paket 2, PT Purna Dharma Persada untuk paket 4, CV Prima Sejahtera untuk paket pekerjaan 3 dan 6 dan PT Farsindo Danatama untuk paket 6.
Dari pengadaan yang merugikan negara Rp 33,957 miliar ini, Agus Irwanto mendapat keuntungan yakni Rp 175,441 juta. Sejumlah pihak menurut majelis hakim juga ikut menikmati keuntungan yang tak sah.Dalam putusan,‎ Agus Irwanto juga dihukum pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti Rp 175,441 juta. Namun uang pengganti ini dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan ke pihak Kejaksaan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Rp 175,441 juta yang diperhitungkan atau dikompensasikan dengan uang terdakwa yang telah diserahkan kepada penuntut umum Rp 550 juta dengan mengembalikan kelebihan uang Rp 374,558 juta," sambung Aviantara.
Majelis Hakim menegaskan perbuatan korupsi dilakukan Agus Irwanto bersama-sama sejumlah orang lainnya di antaranya Agung Wradsongko, Alimin Sola, Hidayat Abdur Rahman, Ikhsan Nugraha , Mochamad Saleh, Agus Chandra Rully, Muhammad Ali Shodiqin , Azi Nurzaman, Norman Z, Amsar Sheba, Tjahjo Hariwibowo, Erma Budiyanto dan bekas Dirjen Direktorat Tanaman Pangan Kementan, Udhoro Kasih Anggoro.Agus Irwanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ‎ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


ANALISIS KASUS BERDASARKAN TEORI
Dari kasus di atas, muncul dugaan penyelewengan etika pegawai yaitu:
1.    Pemenang proyek dilakukan tanpa melalui lelang terbuka karena telah diatur.
2.    Penentuan harga perkiraan sementara (HPS) dilakukan tanpa sesuai prosedur.
3.    Adanya dugaan bahwa pengadaan hanya fiktif, dan juga spesifikasinya tidak sesuai seperti dalam isi perjanjian kontrak.

Dugaan Motif Pelaku:
1.    Dilakukan karena adanya kerja sama beberapa pihak dan sama-sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). = Adanya Faktor keserakahan dan kebutuhan
2.    Penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest) mudah untuk dilakukan karena pelaku adalah pimpinan di organisasi tersebut. = Adanya faktor kesempatan
Dari dugaan di atas dapat disimpulkan terkait dengan sumber daya manusia bahwa kasus pengadaan Light Trap ini terjadi korupsi  karena lemahnya integritas dan etika dari pegawai pemerintahan.
Penanganan studi kasus ini adalah :
1.    Pembuatan serta penerapan sanksi yang kuat dan tegas yang berbentuk sanksi hukum dan sanksi sosial terhadap tindakan korupsi tersebut.
2.    Mengembangkan  “three lines of defence” atau  tiga benteng pertahanan. Sebagai first line atau benteng pertama, setiap unit atau satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah harus merumuskan visi, misi dan tujuan serta program kerja untuk mencapai tujuan sekaligus mendoron tercapainya misi  dan visi yang telah dirumuskan.Membentuk unit khusus anti korupsi yang berperan sebagai second line atau benteng kedua dalam pencegahan terjadinya korupsi. Yang berfungsi mengawasi resiko kecurangan atau korupsi di pemerintahan daerah  secara periodik hal itu untuk mencegah dan memonitoring segala hal kecurangan yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.Inspektorat, BPK dan BPKP berperan sebagai third line  of defence, benteng terakhir dalam pencegahan korupsi. Pengawas  ini akan berperan melakukan asuran atas keandalan penerapan manajemen risiko untuk mengcegah terjadinya korupsi sekaligus memberikan rekomendasi kepada satuan kerja atau unit yang bertanggungjawab untuk mengimplementasikan manajemen risiko dimaksud.


PENUTUP
Kesimpulan
Resikoadalahsesuatu yang tidak pasti atau tanpa diduga sebelumnya. Dalam bisnis risiko tidak ada yang menguntungkan. Peluang munculnya risiko adalah saat kita mengambil keputusan untuk melakukan suatu kegiatan. Bagian-bagian dalam perusahaan bisa menimbulkan risiko, seperti pada bagian SDM. SDM yang merupakan pemegang peran terpenting dalam perusahaan karena sebagai pengendali utama jalannya suatu bisnis sehingga perlu adanya manajemen terhadap SDM. Macam-macam risiko terkait sumber daya manusia yaitu tentang risiko keselamatan dan kesehatan kerja, Penurunan produktifitas karyawan, Kecurangan (korupsi, pemalsuan, penyimpangan aset, korupsi), dan lain-lain.
Dengan adanya atau munculnya ketidakpastian risiko dalam bisnis maka dilakukan manajemen risiko dimulai dari proses mengidentifikasi, mengukur, dan selanjutnya mengendalikan risiko. Menghadapi risiko SDM harus melakukan upaya-upaya yang efektif, upaya-upaya tersebut antara lain :
1)    Membentuk atau memiliki tim manajemen yang kuat
2)    Menyiapkan SDM untuk suksesi
3)    Melarang para eksekutif bekerja rangkap
4)    Sistem insentif/penghargaan dan punishment yang efektif
5)    Menyiapkan job description, job specification, performance appraisal yang baik
6)    Komunikasi yang efektif antara pimpinan dengan bawahan
7)    Pelayanan kesehatan dan sistem keselamatan kerja yang memadai.
Dengan adanya manajemen resiko maka akan:
a)    Berguna untuk mengambil keputusan dalam menangani masalah-masalah yang rumit.
b)    Memudahkan estimasi biaya.
c)    Memberikan pendapat dan intuisi dalam pembuatan keputusan yang dihasilkan dalam cara yang benar.
d)    Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk menghadapi resiko dan ketidakpastian dalam keadaan yang nyata.
e)    Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk memutuskan berapa banyak informasi yang dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
f)     Meningkatkan pendekatan sistematis dan logika untuk membuat keputusan.
g)    Menyediakan pedoman untuk membantu perumusan masalah.
h)    Memungkinkan analisa yang cermat dari pilihan-pilihan alternatif.


Saran

-       Dari sisi Pegawai diharapkan tidak hanya memiliki pengetahuan, pendidikan, pengalaman danketerampilan sesuai dengan fungsi kerjanya, namun juga memiliki integritas dan etika yang tinggi agar tidak membuat penyelewengan.
-       Untuk Perusahaan lebih baik meningkatan keterampilan melalui program pendidikan dan latihan yang berkesinambungan yang nantinya dapat mendapatkan pegawai yang cukup cakap.Selain itu, melakukan penyaringan penerimaan pegawai secara teliti, dengan perencanaan yang memadai, akan memudahkan perusahaan mengetahui beberapa orang karyawan, dan dimana posisinya serta persyaratan apa yang dibutuhkan perusahaan sehingga nantinya akan mendapakan bibit-bibit yang baik untuk menempati jabatan didalam perusahaan.













REFERENSI
Buku
Mondy, R. Wayne. 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jilid 1 Edisi 10. Terjemahan. Jakarta: Erlangga.
Arifin, Johar dan A. Fauzi. 2007. Aplikasi Excel dalam Aspek Kuantitatif Manajemen Sumberdaya Manusia. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Anoraga, Pandji., 2004. Manajemen Bisnis. Edisi ke 3. Jakarta: Rineka Cipta
Basyaib, Fachmi. 2007. Manajemen Risiko.  Jakarta:Grasindo.
Darmawi, Herman. 1990. Manajemen Risiko. Jakarta: Rajawali Pers
Griffin, Ricky W. 2004. Manajemen. Jilid 1 Edisi 7. Terjemahan. Jakarta: Erlangga.
Husein Umar. 1998. Manajemen Risiko Bisnis. Jakarta: Gramedia.
Sadikin, 2002. Pengantar Bisnis, Edisi 1. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Siagian, P. Sondang, 2001. Kiat Meningkatkan Produktifitas Kerja. Yogyakarta: Liberty.
Sumarjino. 2004. Pengantar Bisnis Edisi 1. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Umar, Husein. 1997. Riset Sumberdaya Manusia. Cetakan Ketujuh. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar