ANJAK
PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN KEGIATAN USAHA
MAKALAH
diajukan
guna melengkapi tugas Matakuliah Pasar dan Lembaga Keuangan
Oleh
Ainur Rofi (140910202009)
Desi Indayani (140910202046)
Septa Lukman Andes (150910202063)
JURUSAN
ILMU ADMINISTRASI BISNIS
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
JEMBER
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesainya
makalah yang berjudul ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN
KEGIATAN USAHA yang sengaja ditulis
untuk memenuhi tugas Matakuliah Pasar dan Lembaga Keuangan Universitas Jember. Atas
dukungan moral dan materi yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka
penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1. Dosen Pengampu Matakuliah Pasar dan Lembaga
Keuangan yang banyak memberikan materi pendukung, masukan, dan bimbingan kepada
penulis.
2. Teman-teman jurusan Ilmu Administrasi Bisnis,
yang telah memberi dukungan, dan saran kepada penulis.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan
kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan
makalah ini.
Jember, 02
November 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
JUDUL................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR................................................................................................ ii
DAFTAR ISI........................................................................................................... iii
BAB 1.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang..................................................................................... 1
1.2
Rumusan
Masalah............................................................................... 1
1.3
Tujuan................................................................................................. 2
BAB 2.
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Lembaga Keuangan............................................................. 3
2.2
Jenis-jenis Lembaga Keuangan............................................................. 3
2.3
Pengertian Anjak Piutang..................................................................... 4
2.4
Dasar Hukum Anjak Piutang.................................................................. 5
2.5
Jenis-jenis Anjak Piutang...................................................................... 6
2.6
Manfaat Anjak Piutang......................................................................... 7
BAB
3. PERAN ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN KEGIATAN
USAHA
3.1
Perjanjian Anjak Piutang...................................................................... 8
3.2
Mekanisme Anjak Piutang.................................................................. 10
3.3
Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Pembiayaan Anjak Piutang........ 11
3.4
Risiko Anjak Piutang........................................................................... 13
3.5
Keunggulan dan Kelemahan Anjak Piutang......................................... 14
BAB 4
KESIMPULAN............................................................................................. 16
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................ 17
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam era persaingan global,
perusahaan dituntut untuk melakukan berbagai terobosan dengan tujuan dapat
merebut pasar atau memenangkan pesaingan. Pada perusahaan yang bergerak di
sektor manufaktur, kepusaan pelanggan merupakan faktor terpenting dalam
menjalankan kegiatan bisnisnya. Perusahaan harus berupaya keras untuk dapat
memberikan kepuasan pada konsumen melalui berbagai penawaran yang dapat dilakukan,
seperti memberikan kemudahan dalam pembayaran produk yang sudah dibeli.
Dalam hal ini, pembayaran atas produk
yang sudah dibeli dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu. Penawaran seperti
ini akan menarik pelanggan untuk melakukan pembelian produk perusahaan dalam
jumlah besar dan meningkatkan loyalitas pelanggan. Namun, di sisi lain,
perusahaan akan mengalami sedikit permasalahan di sisi keuangan, karena akan
menggangu kelancaran arus kas perusahaan akibat dari jumlah piutang yang
tinggi. Solusi yang dapat ditempuh perusahaan adalah dengan melakukan
pengalihan faktur-faktur piutang yang dimilikinya ke lembaga anjak piutang (factoring).
Anjak piutang (factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam benuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam negeri atau
luar negeri. Melalui anjak piutang, perusahaan dapat memperoleh dana tunai yang
akan masuk ke kas, sehingga kondisi keuangan perusahaan dapat stabil kembali.
Selain itu, dana tunai yang berasal dari anjak piutang tersebut juga dapat
dialokasikan oleh perusahaan untuk permodalan perusahaan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka rumusan masalah makalah ini adalah :
Bagaimana peran anjak piutang sebagai alternatif pembiayaan
kegiatan usaha?
1.3
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas,
maka tujuan pembuatan makalah ini adalah :
Untuk menjelaskan peran anjak piutang sebagai alternatif
pembiayaan kegiatan usaha.
BAB 2. LANDASAN TEORI
1.1
Pengertian Lembaga Keuangan
Menurut Pracoyo (2005:143)
Lembaga keuangan (Financial Institutions
atau financial intermediaries) adalah lembaga perantara antara pihak yang
kelebihan dan dan yang membutuhkan atau kekuangan dana. Yang dilakukan oleh
lembaga tersebut berupa penghimpnan dana dari massyarakat pemilik dana,
kemudian menyalurkan dana tersebut kepada pihak yang membutuhka dengan tujuan
untuk mendapatkan pengertian (SK Menkeu RI No. 792 tahun 1990).
Pengertian Lembaga keuangan
Menurut Hasoloan (2004:69) adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam
bentuk aset keuangan atau tagihan (Claims) dibandingkan aset non finansial atau
aset riil. Lembaga keuangan adalah semua perusahaan yang kegiatan utamanya
dalah meminjamkan uang yang disimpaan kepaada mereka.
1.2
Jenis-jenis Lembaga Keuangan
Secara umum ada 3 jenis lembaga keuangan, yaitu :
1.
Lembaga
Keuangan Bank
Berdasarkan fungsinya lembaga keuangan
bank terdiri atas bank sentral, bank umum, bank tabungan, bank pembangunan, dan
bank desa. Dan berdasarkan kepemilikannya terdiri atas bank pemerintah, bank
swasta nasional, bank swasta asing, bank campuran, dan bank koperasi.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23 Tahun 1998 jenis bank di
Indonesia ada dua, yaitu :
·
Bank Umum, yaitu
bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
·
Bank
Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang bertugas memberikan kredit
dan menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka dan atau
sejenisnya. Selain itu, bank perkreditan rakyat juga berperan dalam menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Bank perkreditan rakyat dilarang
untuk menerima simpanan berupa giro, melakukan kegiatan usaha dalam valuta
asing, dan melakukan penyertaan modal.
2.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank didirikan
pada tahun 1973 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.
38/MK/IV/I/1972 yang menerbitkan bahwa
lembaga keuangan bukan bank dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
a.
Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan
surat berharga
b.
Memberi kredit jangka menengah
c.
Mengadakan penyertaan modal yang bersifat
sementara
d.
Bertindak sebagai perantara dari perusahaan
Indonesia dan badan hukum pemerintah
e.
Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan
peserta atau kampanye
f.
Melakukan usaha lain di bidang keuangan
Tujuan pendirian lembaga keuangan
bukan bank adalah untuk membantu pengembangan pasar uang dan modal serta
memberikan jasa-jasa yang berkaitan dengan pasar uang dan modal. Lembaga
keuangan bukan bank merupakan sarana untuk menghimpun dana masyarakat serta
menunjang pembangunan nasional. Jenis
lembaga keuangan bukan bank yaitu lembaga pembiayaan pembangunan (development finance corporation) dan
lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (invesment finance corporate).
3.
Lembaga
Keuangan Lainnya
Lembaga ini terdiri dari
lembaga-lembaga diluar lembaga-lembaga keuangan yang sudah disebutkan
sebelumnya yang kegiatannya termasuk dalam aktivitas lembaga pembiayaan, yang
terdiri atas :
·
Perusahaan
pembiayaan konsumen, yaitu lembaga yang melakukan usaha-usaha
pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran
angsuran.
·
Perusahaan
kartu kedit, yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli
barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
·
Perusahaan
anjak piutang, yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
panjang.
·
Perusahaan
sewa guna usaha, yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal, baik secara finance
lease maupun operating lease untuk
digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran berkala.
·
Perusahaan
perdagangan surat berharga, yaitu lembaga yang melakukan usaha
pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.
·
Perusahaan
modal venture, yang lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
untuk jangka waktu tertentu.
·
Perum
pegadaian, yaitu lembaga pembiayaan milik negara yang memberikan pinjaman
secara hukum gadai kepada orang perseorangan dimana peminjam diwajibkan untuk
menyerahkan barang bergerak disertai hak untuk melelang bila waktu perjanjian
habis.
·
Perusahaan
asuransi, yaitu perusahaan yang memberikan jaminan penggantian atas risiko
yang dihadapi seseorang yang dapat berupa kematian, rusak, atau hilangnya harta
milik, dsb.
1.3
Pengertian Anjak Piutang
Anjak Piutang (Factoring) apabila dilihat secara
leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah
atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat
ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang
diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal
keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah
berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang
mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain ( Mamesha,
2015 ).
Anjak piutang dalam bahasa
Inggris dikenal dengan istilah Factoring.
Menurut Black’s Law Dictionary (dalam Mamesha, 2015) disebutkan, bahwa “Factoring : sale of accounts receivable of
firm to a factor at a discounted price. The purchase of accounts receivable
from a businnes by a factor who thereby assumes the risk of loss in return for
some agreed discount”. Artinya, anjak piutang adalah penjualan piutang atau
tagihan dari perusahaan kepada suatu perusahaan anjak piutang dengan potongan
harga. Pembelian piutang dari suatu bisnis oleh suatu perusahaan anjak piutang
yang dengan demikian menanggung risiko kerugian sebagai pengganti pemotongan
yang disetujui.
Pengertian Anjak Piutang menurut PSAK No.43 tahun 1998
“Jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengaliahan piutang atau
tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha”.
Menurut Keputusan Mentri Keuangaan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember
1988 anjak piutang adalah: “Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri”. Selanjutnya pengertian anjak piutang dipertegas dengan ketentuan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Noor 172/KMK.06/2002 yang menyatakan kegiatan anjak
piutang dailakukan dalam bentuk :
a.
Pembelian
dana/atau pengalihan
b.
Pengurusan
atas piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau
luar negeri
Kegiatan anjak piutang menurut Budi Rachmat (2004:2) “Pada
prinsipnya merupakan pemberian kredit kepada supplier dengan cara membeli
piutang atau tagihannya kepada nasabahnya atau customer-nya. Dari pengertian-pengertian tersebut di atas dapat
disimpulkan bahwa anjak piutang yaitu usaha pembiayaan yang dilakukan oleh
perusahaan anjak piutang dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari klien (penjual piutang) yang berasal dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri antara klien dengan customer (pihak yang berhutang
kepada klien).
1.4
Dasar Hukum Anjak Piutang
Di Indonesia,
kegiatan anjak piutang atau factoring sejauh ini belum diatur secara khusus
dengan undang-undang seperti halnya perbankan, asuransi, ataupun dana pensiun.
Keberadaan industri anjak piutang sebagai bagian dari aktivitas lembaga
pembiayaan saat ini hanya diatur dengan Surat Keputusan Presiden, Keputusan
Menteri, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal, yang mulai diperkenalkan sejak
tahun 1988 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988
Tanggal 20 Desember 1988 tentang Lembaga Pembiayaan atau lebih dikenal dengan
Paket Kebijaksanaan Desember 1988 yang selanjutnya dipertegas dengan keluarnya
beberapa Surat Keputusan Menteri Keuangan, diantaranya yakni sebagai berikut :
a.
1251/KMK.013/1988
Tentang Perusahaan Pembiayaan.
b.
448/
KMK.017/2000 Tanggal 27 Oktober 2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan
c.
172/
KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Keuangan No. 448/KMK.017/2000 Tanggal 27 Oktober 2000.
d.
84/
PMK.012/ 2006 Tanggal 29 September 2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Keuangan No. 448/ KMK.017/ 2000 Tanggal 27 Oktober 2000. Perjanjian adalah sumber hukum utama anjak
piutang dari segi perdata, sedangkan perundang-undangan adalah sumber hukum
utama anjak piutang dari segi hukum publik.
1.5
Jenis-jenis Anjak Piutang
a)
Full
Service Factoring
Yaitu bentuk pelayanan yang diberikan atau
disediakan olah perusahaan anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak
piutang, baik berupa jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan.
b)
Recourse
Factoring
Yaitu bentuk pelayanan yang diberikan meliputi
hampir semua jasa bank anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko tidak
dibayarkan tagihan.
c)
Bulk
Factoring
Yaitu bentuk pelayanan klien hanya memerlukan
jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada nasabah, sedangkan jasa-jasa
seperti proteksi kredit dan penagihan tidak diperlukan.
d)
Matury
Factoring
Yaitu bentuk pelayanan dimana yang dibutuhkan
klien adalah jaminan perlindungan kredit yang meliputi pengurusan penuh atas
penjualan, penagihan dari pelanggan, dan proteksi atas piutang.
e)
Agency
Factoring
Yaitu penyerahan keseluruhan penjualan anjak
piutang klien kepada perusahaan factoring atas dasar nitifikasi, tetapi tidak
bertanggung jawab atas pengurusan atau penagihan piutang pengalihan piutang
tersebut.
f)
Invoice
Discounting
Klien dalan hal ini hanya membutuhkan jasa
pembiayaan perusahaan anjak piutang sedangkan jasa non-pembiayaan ditangani
sendiri oleh klien.
g)
Undisclosed
Factoring
Biasanya berkaitan dengan suatu perjanjian
penjualan piutang dimana perusahaan factoring memberikan proteksi terjadinya
kemacetan pelunasan piutang sampai dengan presentase tertentu (biasanya 80%)
dari jumlah faktur yang disetujui yaitu dengan without recourse sebagai risiko kredit.
Dilihat dari kegiatan usahanya anjak piutang dibedakan dalam 2
jenis, yaitu :
a.
Jasa pembiayaan (financing
service)
Pemberian jasa pembiayaan dapat dilakukan
dengan cara menyediakan pembiayaan dimuka atau prefinancing yang besarnya berkisar antara 60% sampai dengan 80%
dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan
bukti-bukti penjualan barang kontrak.
b.
Jasa non-pembiayaan (non-financing service)
Penyediaan jasa untuk melayani kepentingan
kredit klien atau supplier, produk jasa non-pembiayaan yang ditawarkan oleh
perusahaan anjak piutang, antara lain :
·
Investigasi kredit
·
Sales
accounting
·
Pengawasan kredit dan penagihannya
·
Perlindungan terhadap risiko kredit
2.6 Manfaat Anjak Piutang
Anjak piutang bagi perusahaan yang
memproduksi barang dan jasa akan memberikan manfaat dalam melncarkan usaha
terutama dalam hal :
1)
Membantu administrasi penjualan dan penagihan
2)
Membantu beban risiko
3)
Memperbaiki sistem penagihan
4)
Membantu memperlancar modal kerja
5)
Meningkatkan kepercayaan
6)
Kesempatan untuk mengembangkan usaha
BAB 3. PEMBAHASAN
3.1
PERAN ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN KEGIATAN USAHA
3.1.1 Perjanjian
Anjak Piutang
Mengenai persyaratan perjanjian
anjak piutang belum diatur secara khusus dalam hukum postif di Indonesia,
tetapi kita dapat merujuknya dalam KUHPerdata, yang mengenal sistem terbuka
(asas kebebasan berkontrak). Sistem terbuka atau open system, yang berarti
bahwa hukum perikatan memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada pihak
yang bersangkutan, untuk mengadakan hubungan hukum tentang apa saja yang
diwujudkan dalam perbuatan hukum atau perjanjian, asalkan tidak bertentangan
dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Hal ini terkenal sebagai
asas kebebasan berkontrak yang terdapat pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata,
bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, para pihak dapat menentukan
sendiri ketentuanketentuan dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian anjak piutang sah, maka
harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata, yaitu:
a.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
c.
Suatu hal tertentu;
d.
Suatu sebab yang halal.
Oleh sebab itu, perjanjian anjak
piutang merupakan perjanjian langsung antara perusahaan anjak piutang dengan
klien, maka harus ada kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Perjanjian anjak piutang dibuat dalam bentuk baku atau perjanjian standar,
yaitu perjanjian yang dibuat secara apriori oleh salah satu pihak. Namun
demikian tidak berarti dalam perjanjian anjak piutang tidak terdapat
kesepakatan, karena dalam perjanjian anjak piutang sebagaimana perjanjian-perjanjian
standar lainnya terdiri dari tiga bagian, yaitu: (1) Bagian pokok, (2) Bagian tambahan atau pelengkap (yang tidak selalu ada dalam perjanjian), dan
(3) Syarat-syarat umum. Dalam bagian
pokok terdapat kata sepakat, sedangkan dalam syarat-syarat umum tidak ada kata
sepakat. Namun demikian, bagian-bagian dalam perjanjian standar tersebut
merupakan satu kesatuan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam perjanjian
anjak piutang terdapat kata sepakat.
Perjanjian anjak piutang dalam
membuat kesepakatan melibatkan tiga pihak yaitu :
1. Kreditur
(klien)
Merupakan perusahaan yang menjual piutang
dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan
tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola
atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2.
Perusahaan anjak piutang (Factoring)
Merupakan perusahaan yang akan mengambil
alih atau dikelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3.
Debitur (nasabah)
Merupakan pihak yang mempunyai masalah
(utang) kepada kreditur atau klien. Transaksi anjak piutang yang terjadi antara
ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien
dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara
kedua belah pihak. Karena klien mebutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga
piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan
potongan kepada pihak ke tiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur
akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai
dengan nilai tagihan.
Menurut INW Wisnugupta dalam Rachmat (2003) transaksi anjak
piutang sangat relevan dan cocok bagi perusahaan yang mempunyai kondisi berikut
:
1.
Perusahaan
yang akan memperluas penjualannya dengan memasuki pasar baru (yang belum
dikenal). Factor dapat berperan
sebgai pusat informasi dan biasanya factor memiliki pengalaman yang cukup dalam
pasar tersebut. Dalam Export Factoring,
perusahaan import factor di negara
tujuan akan mengambil peran yang dimaksud.
2.
Perusahaan
yang baru berkembang dengan pesat, dimana umumnya credit departement dalam perusahaan kurang mampu mengimbangi
ekspansi perusahaan. Dengan adanya transaksi anjak piutag, Client dapat merencanakan ekspansinya dengan lebih leluasa, fungsi
credit departemen diambil oleh factor.
3.
Biaya
untuk membentuk credit departemen
bagi perusahaan menengah kebawa mungkin dirasa terlalu mahal. Perusahaan yang
termasuk dalam golongan ini lebih menyukai menyerahkan fungsi kredit departemen
kepada factor.
4.
Anjak
piutang adalah transaksi self-liquidating,
tanpa pengaturan biaya tertentu. Begitu customer
membayar, maka otomatis posisi baki berkurang, Kelonggaran menarik pun
bertambah. Kebanyakan perusahaan lebih menyukai mekanisme ini (open account basis) karena memang lebih
fleksibel daripada transaksi dengan fixed
payment tertentu yang dirasa mengikat.
5.
Anjak
piutang juga cocok bagi perusahaan yang memerlukan sumber pembiayaan siap pakai
sewaktu-waktu diperlukan (stand by
facility) untuk kondisi yang khusus, seperti pemanfaatan pembelian barang
dalam jumlah besar dengan discount
menarik. Dengan memperoleh advance payment, client dapat memanfaatkan discount yang dimaksud.
3.1.2
Mekanisme Anjak Piutang
Proses Terjadinya secara ringkas
digambarkan dalam diagram dibawah ini
(1)
Penjualan Barang dan jasa

(2)
Permintaan
Transfer Piutang
(3)
Persetujuan
Transfer
Klien Nasabah
(4) (7)

(6)
Keterangan :
(1) Klien menjual barang atau jasa
kepada nasabah secara kredit berjangka pendek atau menengah
(2) Untuk kepentingan cash flow, klien meminta persetujuan
nasabah untuk penjualan piutang kepada lembaga factoring
(3) Nasabah menyetujui permintaan
tersebut
(4) Dokumen piutang diserahkan klien
kepada factoring
(5) Pembuatan kontrak jual beli
piutang
(6) Perusahaan factoring membayar uang penjualan piutang dengan diskonto
(7) Nasabah membayar utangnya kepada
factoring pada tanggal jatuh tempo
Proses terjadinya kegiatan factoring untuk promes (promissory notes) agak sedikit berbeda
dengan proses factoring untuk piutang,
yaitu sebagai berikut :
(1) Klien menjual barang atau jasa
kepada nassabah secara kredit berjangka pendek atau menengah.
(2) Setelah barang diserahkan kepada
pembeli, pembeli menerbitkan promes dan diserahkan kepada penjual.
(3) Penjual meminta perusahaan
factoring untuk disahkan (endorsment).
(4) Perusahaan factoring membayar promes tersebut dengan tingkat diskonto tertentu.
(5) Promes itu dituangkan pada bank
si pembeli apabila sudah jatuh tempo.
(6) Bank membayar tunai kepada factoring.
(7) Bank mengkredit rekening
nasabannya sebesar promes tersebut.
Sebelum dikeluarkannya paket deregulasi pada tanggal 20
desember 1988, lembaga factoring
belum dikenal di Indonesia. Biasanya yang terjadi adalah praktik bisnis
menyerupai factoring, seperti
menempatkan piutang sebagai jaminan krediit bank, menulis cek mundur sampai
tanggal jatuh tempo piutang, atau mendiskontokan piutang yang belum jatuh tempo
kepada debitur itu sendiri.
Hadirnya lembaga
factoring di Indonesia akan membatu produsen, memberikan perangsang ekonomi
daan bantuan terhadap eksportir melalui fungsi-fungsi yang diperankan oleh
lembaga factoring dalam pembiayaan,
administrasi, dan credit cover.
Informasi langganan di luar negeri diharapkan dapat dijembatani oleh lembaga factoring.
3.1.3 Hak dan Kewajiban Para Pihak di dalam
Pembiayaan Anjak Piutang
Di dalam praktek yang berlaku
didalam transaksi perdagangan anjak piutang para pihak tentunya memiliki
beberapa hal yang tentunya menjadi hak dan kewajiban. Dimana hak dan kewajiban
yang dimiliki oleh para pihak tersebut terkadang menjadi suatu patokan atau
tuntunan yang menjadi garis batas untuk dapat dipatuhi oleh para pihak. Hak dan
kewajiban tersebut tentunya mendorong para pihak untuk dapat mematuhi dan
menjalankan apa yang telah ditetapkan didalam setiap hak dan kewajiban yang
mereka miliki. Berikut adalah hak maupun kewajiban para pihak dalam perjanjian
anjak piutang :
a.
Kewajiban Client
Menyerahkan semua faktur (invoice) yang merupakan objek perjanjian selama jangka waktu
perjanjian anjak piutang yang dilakukan secara berkesinambungan, penyerahan
tersebut haruslah disertai dengan jaminan bahwa :
1.
Seluruh data, penyertaan, laporan dan semua
dokumen berkenaan dengan hutang pelanggan kepada client adalah benar dan
lengkap.
2.
Piutang tersebut harus timbul dari transaksi
jual beli yang dilakukan dengan benar dan sah, serta bebas dari segala tuntutan
komisi/jelas yang timbul dari siapapun juga (kecuali pemotongan khusus yang
menjadi hak pelanggan sesuai dengan perjanjian jual beli/transaksi)
3.
Menyerahkan semua hak sebagai pemilik piutang
yang sah, termasuk hak untuk menagih piutang dengan segala cara hak client atas bunga atau keuntungan
lainnya, serta hak-hak lainnya yang timbul sebagai akibat adanya transaksi
antara client dan customer tanpa terkecuali.
4.
Tidak akan melakukan perubahan terhadap
perjanjian jual beli antara client dan customer, tidak akan menyerahkan atau
mengalihkan piutang tersebut kepada pihak ketiga selain kepada factor.
b. Hak Client
1.
Menerima pembayaran di muka atas harga semua
faktur (invoice) yang telah
diserahkan selama perjanjian anjak piutang berlangsung.
2.
Menerima laporan hasil pemeriksaan pembukuan
yang berhubungan dengan piutang yang dialihkan.
c. Kewajiban Factor
1.
Membayar di muka semua faktur (invoice) yang telah diterima selama
perjanjian anjak piutang berlangsung.
2.
Menyelenggarakan pemeriksaan pembukuan yang
berhubungan dengan piutang yang dialihkan.
3.
Melakukan penagihan atas piutang yang dibeli
kepada pelanggan (customer).
4.
Melaporkan secara teratur posisi piutang dan
hutang kepada client dan pelanggan (customer).
d. Hak Perusahaan
Anjak Piutang
1.
Menerima semua faktur (invoice) secara berkala selama perjanjian anjak piutang
berlangsung.
2.
Mendapatkan jaminan bahwa piutang tersebut
adalah benar dan sah.
3.
Melakukan seleksi terhadap piutang yang
dialihkan oleh client.
4.
Menerima pembayaran atas piutang tersebut dari
pelanggan (customer) pada saat
jatuh tempo yang dilakukan secara
kontinu selama perjanjian anjak piutang berlangsung tanpa adanya tuntutan dari siapapun.
5.
Melakukan peneguran terhadap pelanggan apabila
tidak melakukan pembayaran terhadap invoice
yang telah jatuh tempo.
Dan customer haknya adalah mendapatkan pemberitahuan menyangkut adanya
pengalihan kreditur dari client
kepada faktor serta beberapa hak lainnya seperti perlakuan seimbang yang
tertuang dalam kontrak perjanjian, dan kewajibannya customer tentunya membayar sejumlah tagihan pembiayaan kepada
perusahaan pembiayaan anjak piutang atau factor.
3.1.4
Risiko Anjak Piutang
Salah satu
risiko anjak piutang yang populer adalah wanprestasi. Secara sederhana,
wanprestasi atau ingkar janji atau cidera janji dirumuskan selain sebagai
pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak
menurut yang diperjanjikan, juga menunjuk kepada ketiadaan pelaksanaan prestasi
oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Ketiadaan prestasi ini bisa terwujud
dalam beberapa bentuk dalam pasal 1238 KUHPerdata, seperti berikut :
a. Tidak
memenuhi prestasi sama sekali;
b. Terlambat dalam memenuhi prestasi;
c. Berprestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya.
Berbicara menyangkut faktor
penyebab wanprestasi secara umum maka wanprestasi sesungguhnya dapat dilihat
dari berbagai sudut, mengapa karena dalam prakteknya wanprestasi terkadang juga
muncul dari sisi kreditur yakni pihak factor selaku bagian dari para pihak.
Factor atau perusahaan anjak piutang sendiri di dalam pelaksanaan suatu kontrak
perjanjian anjak piutang dalam prakteknya seringkali lupa atau bahkan sengaja
melanggar apa yang menjadi kewajibannya, sebagaimana halnya seorang factor yang
membuat suatu kontrak perjanjian yang tentunya disepakati bersama dengan client
terkadang memuat beberapa klausa atau pasal-pasal yang sengaja memberatkan bagi
pihak client dimana client sendiri yang bisa saja tidak
memahami suatu ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan terjebak dalam
kontrak yang sengaja dibuat tidak adil oleh pihak lainnya dalam hal ini faktor,
begitupula sebaliknya client yang
beritikad tidak baik dari sejak awal yang menjual “piutang debitur” fiktif
kepada pihak factor sehingga berimbas
pada wanprestasinya pihak client dalam hal ini yang pada akhirnya berujung pada
sengketa yang bisa berdampak serius bagi para pihak dengan adanya penuntutan
untuk diajukan kemuka pengadilan. Dan tentu saja konsekuensi serius akan
dialami salah satu pihak yang terbukti melanggar apa yang menjadi kewajibannya
dan merupakan hak bagi pihak yang lain dalam suatu perjanjian atau kontrak
dalam praktek perdangangan anjak piutang. Berikutnya wanprestasi dapat timbul
dari sisi customer yang tidak
melakukan pembayaran tagihan piutang
atau disebut juga sebagai kegagalan tagihan yang telah dijual client kepada pihak factor.
3.1.5 Keunggulan
dan Kelemahan Anjak Piutang
Perusahaan biasanya memakai teknik anjak piutang untuk
kebutuhan dana yang mendadak. Motif lain adalah untuk memaksimumkan dana pihak
ketiga yang bisa digunakannya. Sebab selain menggunakan teknik anjak piutang,
perusahaan juga masih bisa menjaminkan aktiva lainnya untuk memperoleh pinjaman
bank. Anjak piutang seharusnya dipandang sebagai suatu alternatif pendanaan
yang normal. Anjak piutang mempercepat Cash
Flow perusahaan dan mengurangi masalah yang ditimbulkan pembeli kredit yang
terlambat membayar. Untuk itu perusahaan harus membayar biaya yang relatif
lebih tinggi daripada bunga utang bank.
Keunggulan
teknik anjak piutang :
(1) Cash
Flow yang lebih
cepat, yang bisa dimanfaatkan, misalnya untuk memperoleh persediaan yang lebih
cepat laku.
(2) Adanya “asuransi” terhadap
piutang tidak tertagih, khususnya untuk kasus anjak piutang yang non recourse .
(3) Beban administrasi pengelolaan
piutang bisa dipindahkan ke factor .
(4) Biaya anjak piutang bisa
dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sebab berhubungan dengan proses
menghasilkan pendapatan.
(5) Tidak mengharuskan adanya posisi
keuangan yang kuat. Dalam proses evaluasinya, factor akan lebih memperhatikan kesehatan perusahaan pembeli kredit
daripada kesehatan perusahaan pemilik piutang. Tetapi, kesehatan yang lebih
baik biasanya akan mengakibatkan biaya yang lebih rendah.
(6) Tidak ada implikasi jangka
panjang yang negatif dalam neraca.
(7) Bisa dilaksanakan untuk sekali
transaksi atau jangka panjang.
Kelemahan teknik anjak piutang adalah :
(1) Biaya relatif tinggi.
(2) Ada factor yang tidak bersedia
menerima transaksi nonrecourse .
(3) Akan menurunkan laba, jika cash flow yang diperoleh tidak
dimanfaatkan efektif.
(4) Cash
flow yang
diperoleh harus bisa dimanfaatkan dengan cepat supaya tidak merugikan.
(5) Bisa menimbulkan kesan yang
buruk pada pembeli karena penggantian pemilikan piutang.
(6) Cara penagihan factor mungkin bisa terlalu kasar.
BAB 4. KESIMPULAN
Anjak piutang adalah
penjualan piutang atau tagihan dari perusahaan kepada suatu perusahaan anjak piutang
dengan potongan harga. Pembelian piutang dari suatu bisnis oleh suatu
perusahaan anjak piutang yang dengan demikian menanggung risiko kerugian
sebagai pengganti pemotongan yang disetujui. Beberapa manfaat penting yang akan
diperoleh perusahaan dengan melakukan anjak piutang, antara lain perusahaan dapat
memperluas penjualannya dengan memasuki pasar baru (yang belum dikenal), serta
anjak piutang sangat cocok bagi perusahaan yang memerlukan sumber pembiayaan
siap pakai sewaktu-waktu diperlukan (stand
by facility) untuk kondisi yang khusus, seperti pemanfaatan pembelian
barang dalam jumlah besar dengan discount
menarik.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Darmawi,
Herman. 2006. Pasar Finansial dan
Lembaga-Lembaga Finansial. Cetakan Pertama. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Hasoloan,
Jimmy. 2014. Ekonomi Moneter. Edisi
Pertama. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Deepublish
Pandia.
F, Santi. E, dan Abror.A. 2005. Lembaga
Keuangan. Cetakan Pertama. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Pantouw,
Rinus. 2006. Hak Tagih Factor Atas Piutang
Dagang : Anjak-Piutang (Factoring). Edisi Pertama. Cetakan Pertama. Jakarta
: Kencana
Pracoyo,
K dan Pracoyo, A. 2005. Aspek Dasar
Lembaga Ekonomi Makro Indonesia. Jakarta : Grasindo
Rachmat,
Budi. 2003. Anjak Piutang: Solusi Cash
Flow Problem. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Triandaru,
S dan Budisantoso, T. 2007. Bank dan
Lembaga Keuangan Lain. Cetakan Keempat. Jakarta : Salemba Empat.
Jurnal
Gunawan,
Barbara. 2001. Anjak Piutang: Sebuah
Alternatif Memperoleh Dana Usaha. Jurnal Akuntansi dan Investasi Vol. 2 No.
2, hal: 137-146, Juli 2001 ISSN:
1411-6227.
Mamesha,
Elko Lucky. 2015. Eksistensi Perjanjian
Anjak Piutang Bagi Pelaku Usaha. Lex et Societatis, Vol. III/No. 3/Apr/2015.
Teddy Oswari dan Sri Wahyuni Bastians. 2007. Anjak Piutang Sebagai Alternatif Permodalan
Usaha Kecil Menengah (Ukm) Dengan Penetapan Dua Metode Biaya Bunga. Seminar
Ilmiah Nasional Bidang Sosial (PESAT 2007), Universitas Gunadarma, 21-22
Agustus 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar